Polsek Tanah Sareal Laksanakan Ops Yustisi Mandiri Gaktibplin di Tansa
Bogor,–Sorottipikor.com l Petunjuk dan arahan Kapolresta Bogor Kota, jajaran Polsek Tanah Sareal Kegiatan Ops Yustisi Mandiri Gaktibplin Protokol Kesehatan Covid-19 Inpres No 6 tahun 2020, Selasa (13/10/2020).
Berlokasi di Jl. Subur Mekarwangi, Tanah Sareal, Kota Bogor sedikitnya 31 orang pelanggar mendapat teguran langsung, serta 4 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial. Tak hanya itu, pembagian masker pun diberikan kepada sejumlah pelanggar.
Kapolsek Tanah Sareal Kompol Indrianingtyas HP, SH menjelaskan, dengan sasaran melaksanakan Penegakan Hukum (Gakkum) dengan Humanis terutama kepada Masyarakat atau pelanggar yang tidak menggunakan Masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan sanksi fisik dan sanksi sosial serta diberikan masker apabila tidak menggunakan masker.
“Ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19. Operasi semacam ini akan dilakukan setiap hari sesuai arahan pak Kapolresta Bogor Kota,” ungkapnya.
Diharapkan, lanjut Kompol Indrianingtyas, seluruh warga masyarakat patuh terhadap SOP protokoler kesehatan dan terbiasa menggunakan masker serta mencuci tangan guna Pola Hidup Bersih dan Sehat.
“Terbangun kesadaran mandiri seluruh warga masyarakat akan mematuhi SOP protokoler kesehatan, sehingga dapat bersama sama mencegah dan memutus penyebaran covid 19,” tandasnya.
(M Ibing/Sumber Kabag Humas Polresta)