Personil Polresta Bogor Laksanakan Patroli Malam Aksi Untuk Menekan Aksi Pemotor Liar dan Sosialisasi 3 M.
Bogor,–Sorottipikor.com l Untuk mengantisipasi maraknya tauran antar kelompok maupun aksi pemotor liar di malam hari yang sangat meresahkan warga masyarakat kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, perintahkan polsek jajaran untuk membentuk UKL ( unit kecil lapangan ) yang tergabung dari unit-unit yang ada si polsek, hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan dan upaya penindakan terhadap aksi pemotor liar yang marak terjadi di wilayah kota Bogor, selain kegiatan antiipasi tauran team gabungan melakukan kegiatan Pendisiplinan dan sosialisasi tentang Protokol kesehatan Covid-19 ( 3 M ) kepada warga yang beraktivitas diliar umah pada malam hari. Selasa ( 06/10/2020 ) .

Seperti halnya subuh pagi, 6 polsek di wilayah Hukum polresta Bogor Kota melaksanakan kegiatan Patroli malam, disaat warga masyarakat terlelap tidur dan sebagaian warga yang masih ada kegiatan malam.

Team UKL polsek melaksanakan kegiatan patroli menyasar ketempat-tempat rawan terjadinya aksi pemotor liar, upaya tindakan team gabungan yaitu membubarkan kerumunan warga atau kelompok yang nongkrong dipinggir jalan .

Adapun pelaksana giat tersebut dipimpin langsung oleh piket Pawas ( perwira pengawas ) sebagai penanggung jawab kegiatan di masing-masing polsek yang bertugas memimpin patroli untuk menekan kerawanam kriminalitas terutama lsi pemotor liar yanngbaudah benerapa kali terjadi diwilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Dijelaskan oleh Kapolresta Bogor kota ” Bahwa sasaran dari kegiatan patroli malam ini untuk antisipasi adanya kelompok pemotor liar yang melakukan penyerangan terhadap warga yang sedang nongkrong di pinggir jalan, kami menghimbau utuk membubarkan diri bila tidak ada keperluan, warga yang beraktivitas malam juga jangan merasa takut, bila melihat atau kedapatan pemotor liar agar segera melaporkan ke Polisi. ” ungkap Kombes Pol Hendri Fiuser .
” Kepada warga yang mempunyai kegiatan pada waktu larut malam untuk tetap memperhatikan 3 M ( menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak ) dan untuk antisipasi cegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di lingkungan tempat kegiatan warga tiap orang wajib menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dan tidak diperkenankan berkerumun serta mewajibkan menjalankan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pemberlakuan AKB. ” imbuh Kombes pol Hendri Fiuser.
(M Ibing/Sumber kabag humas polresta)