Personil Polresta Bogor Laksanakan  Patroli Malam Aksi Untuk Menekan Aksi Pemotor Liar  dan  Sosialisasi 3 M.

Bogor,–Sorottipikor.com l Untuk mengantisipasi maraknya tauran antar kelompok maupun aksi pemotor liar di malam hari yang  sangat meresahkan warga masyarakat kota Bogor. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser, perintahkan polsek jajaran untuk membentuk UKL ( unit kecil lapangan ) yang tergabung dari  unit-unit yang ada si polsek, hal ini dilakukan untuk lebih meningkatkan upaya pencegahan dan upaya penindakan terhadap aksi pemotor liar yang marak terjadi di wilayah kota Bogor,   selain kegiatan antiipasi tauran team gabungan  melakukan  kegiatan Pendisiplinan dan sosialisasi tentang Protokol kesehatan Covid-19 ( 3 M )  kepada warga yang beraktivitas diliar umah pada malam hari. Selasa ( 06/10/2020 ) .

Seperti halnya   subuh pagi,  6 polsek di wilayah Hukum polresta Bogor Kota  melaksanakan kegiatan Patroli malam,  disaat warga masyarakat terlelap tidur  dan sebagaian warga yang masih ada kegiatan malam.

Team UKL polsek  melaksanakan kegiatan patroli menyasar ketempat-tempat rawan terjadinya aksi pemotor liar, upaya tindakan team gabungan   yaitu membubarkan kerumunan warga atau kelompok yang nongkrong dipinggir jalan .

Adapun pelaksana giat tersebut dipimpin langsung oleh piket Pawas ( perwira pengawas )  sebagai penanggung jawab kegiatan di masing-masing polsek  yang bertugas memimpin patroli untuk menekan kerawanam kriminalitas terutama lsi pemotor liar yanngbaudah benerapa kali terjadi diwilayah hukum Polresta Bogor Kota.

Dijelaskan oleh Kapolresta Bogor kota ” Bahwa sasaran dari kegiatan  patroli malam ini untuk  antisipasi adanya kelompok pemotor liar yang melakukan penyerangan terhadap warga yang sedang nongkrong di pinggir  jalan, kami menghimbau utuk membubarkan diri bila tidak ada keperluan, warga yang beraktivitas malam juga jangan merasa takut, bila melihat atau kedapatan pemotor liar agar segera melaporkan ke Polisi. ” ungkap Kombes Pol Hendri Fiuser .

” Kepada warga yang mempunyai kegiatan pada waktu larut malam untuk tetap  memperhatikan 3 M ( menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak )  dan  untuk antisipasi cegah penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) di lingkungan tempat kegiatan warga tiap orang wajib menggunakan masker untuk melindungi diri sendiri maupun orang lain dan tidak diperkenankan berkerumun serta mewajibkan menjalankan prosedur protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah selama pemberlakuan AKB. ” imbuh Kombes pol Hendri Fiuser.

(M Ibing/Sumber kabag humas polresta)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published.