Tuntut Bubarkan detektif COVID-19, mapancas ancam aksi jilid 2

Bogor,–Sorottipikor.com l Masa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Mahasiswa Pancasila Kota Bogor melakukan aksi demonstrasi tuntut cabut UU 2 tahun 2020 di depan istana Bogor, Jumat (17/7/2020).

Aksi demontrasi dilakukan mahasiswa agar mahkamah konstitusi mencabut Undang-undang No 2 tahun 2020.

Diketahui dalam UU 2 tahun 2020 dijelaskan satu diantaranya adalah tentang pertumbuhan ekonomi global yang kemungkinan turun hungga 1,5 persen.

Hal itu juga dijelaskan yang nantinya akan mempengaruhi perekonomian Indonesia saat Pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19)  berpotensi mengganggu aktivitas perekonomian di Indonesia.

Salah satu implikasinya berupa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diperkirakan dapat mencapai 4% (empat persen) atau lebih rendah.

Mahasiswa menilai bahwa itu akan berdampak dan membebani pemerintah selanjutnya.

Hal itu pula yang dikritik oleh mahasiwa agar UU tersebut dicabut.

Selain daripada itu dalam UU 2 tahun 2020 Pasal 2 ayat 1 huruf a tentang batasan defisiit anggaran melampui 3%, pasal 27 ayat 2 memberikan hak imunitas (kebal hukum) dan pasal 28 adalah OMNIBUSLAW dalam bentuk lain, karena dalam pasal A quo menangguhkan 12 UU sehingga mengangkangi peran yudikatif.

iya jadi aksi kami hari ini terkait dengan isu nasional dan lokal. Makanya kami menggelar di tiga tempat. Adapun landasan aksi yang kami sampaikan di depan balaikota, istana dan DPRD kota Bogor Adalah terkait UU 2 tahun 2020 dan detektif COVID-19 yang dibentuk Walikota Bogor Bima Arya.

Dalam aksi itu mahasiswa juga membawa berbagai sepanduk penolakan.

Koordinator aksi dari Mapancas, Ferga Aziz menganggap jika Detektif Covid-19 bentukan Bima Arya Sugiarto sama saja dengan Gugus Tugas Covid 19 yang mana diketuai oleh Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.

“Jadi kami menilai ada dua matahari di Kota Bogor. Artinya seakan-akan ada perlombaan di dua orang tersebut,” ujarnya

Selain itu, lanjut Ferga, detektif Covid-19 ini belum ada payung hukum sedangkan fungsi dan tugasnya sama saja dengan gugus tugas. Tinggal maksimalkan aja gugus tugas ga perlu ada detektif

“Yang jelas setelah kami kaji mungkin Bima merujuk kepada undang-undang nomor 2 tahun 2020 bahwa anggaran detektif Covid-19 ini engga bisa diminta transparansinya,” ucapnya.

Belum lagi, masih kata Ferga, detektif Covid ini tidak tau siapa saja yang terlibat.

“Kami menilai ada kemungkinan yang terlibat detektif Covid-19 ini adalah orang-orang yang terdaftar di aparatur wilayah seperti RT, RW, dan puskesmas. Bagi kami tidak perlu mengeluarkan anggaran detektif Covid-19 karena memang sudah tugas mereka sebagai pemerintahan,” pungkasnya.

Walaupun Bima Arya tidak mau menerima kritik dan tuntutan tetap saja harus selalu diingatkan karena sekeras-kerasnya nya batu Pasti hancur juga.

Kami tadi di Ruang DPRD sudah menerima Kami dan Mereka Siap Untuk bekerja sama terkait dengan APBD Perlunya ada Perubahan Baru tentang Transparansi Penyebaran Covid-19, Anggaran di Kota Bogor nanti akan di Rekomendasikan ke atas, Kami hanya mau Bima Arya Sugiarto selaku Walikota Bogor, untuk membubarkan Detektif Covid-19,

Selanjutnya kita akan menempuh jalur secara administratif untuk menyurati Bima, tegas aziz

Apabila dengan berbagai cara telah kita tempuh baik secara administratif dan prosedur penyampaian pendapat, Bima masih tetap anti rakyat dan anti kritik maka kami akan menggelar aksi jilid 2, tambah Sihol Ketum mapancas

1. Bubarkan detektif COVID-19 2. Cabut UU 2 tahun 2020, tutupnya. ( wan)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *