Terkait Fitnah dan Pencemaran Nama Baiknya, RR Akan Giring Para Pelaku Keranah Hukum.

BOGOR,- sorottipikor.com | Dugaan adanya tindak pencemaran nama baik, terkait perbincangan bernuansa fitnah antara ZA dengan kedua orang yang berinisial A dan WK di warung kopi Jl. Kolonel Edy Yoso Martadipura, tepatnya disebrang Alfamart GOR Pemda 2, Minimarket Pakansari Cibinong, yang sudah merugikan pihak RR. Rencananya akan ditindak lanjuti oleh pihak RR dengan melaporkan A dan WK ke pihak yang berwajib.

Pasalnya, RR merasa sangat difitnah dan tercemarkan nama baiknya setelah mengetahui lewat rekaman video teman yang isinya menayangkan obrolan ketiga orang tersebut yang berisikan fitnah jahat, bahwa RR sedang di cari pihak kepolisian, lantaran praduga yang tidak jelas.

RR selaku korban menjelaskan, bahwa sampai saat ini ia ada dalam keadaan aman-aman saja, dan tidak sedang di cari, apalagi DPO Polres Kabupaten Bogor atau aparatur negara lainnya.

“Saya tidak mau banyak komentar, yang pasti saya sudah berkomunikasi dengan rekan saya, beliau juga sekaligus saya tunjuk sebagai pengacara saya nanti, terkait penanganan kasus adanya video pencemaran nama baik saya itu. Beliau nanti yang akan menangani perkara ini, kita lihat saja nanti.” tegas RR pada Sorot Tipikor, dikediamannya Senin (8/06/2020).

RR mengaku, mendapatkan konten video tersebut dua hari lalu. Kesimpulannya, korban RR akan melaporkan A dan WK, atas isi konten video yang bernuansa fitnah dan terindikasi adanya pencemaran nama baik tersebut. Tentunya pelaporan dilakukan, setelah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya.

Karena berdasarkan pernilaian korban, dengan isi pembicaraan dalam video tersebut bisa saja A dan WK akan terkena jerat Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang tindak pencemaran nama baik, yang diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan sengaja telah menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Semoga dengan laporan itu, tentunya akan jadi pelajaran berharga bagi masyarakat, terutama bagi para pelakunya agar tidak semaunya memfitnah orang lain. (Deden)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *