AKSI DEMO KARYAWAN YANG DIRUMAHKAN GEGERKAN PT HJ BUSANA INDAH.
Sukabumi,– sorottipikor.com l
Karyawan kontrak dan karyawan tetap PT.HJ BUSANA INDAH yang berlokasi di Kp Benteng Desa Kuta Jaya Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi Jabar diliburkan atas kesepakatan sepihak, pada dasarnya komitmennya didasari oleh keinginan pihak managemen pabrik itu sendiri.tak heran buruh lah yang menjadi tumbal dari permasalahan apapun bentuknya,apa lagi hal ini dibenturkan dengan pandemi covid-19 tentunya menjadi alasan utama karyawan dirumahkan, dalam jangka waktu 2 bulan ini karyawan masih toleransi untuk dirumahkan khususnya gedung B yang berkapasitas kurang lebih 22 len, asumsi tanggal 2 juli tahun 2020 karyawan akan kembali masuk kerja normal, pemberitahuan lewat whatsup group, namun sangat disayangkan karyawan hanya mendapatkan harapan palsu seperti paparan beberapa karyawan saat dikonfirmasi,
kami yang diliburkan diminta untuk masuk kerja kembali, kami sudah seneng karena kalau kami kembali bekerja tentunya kami akan mendapatkan upah, tapi apa yang kami terima hari ini, malah kami ditambah untuk dirumahkan 2 bulan lg, kami sudah teken kontrak, kami dirumahkan tidak dibayar atau tidak mendapat kompensasi apapun dari pabrik, dirumahkan bukan keinginan kami, kami menuntut hak kami, bila dirumahkan bayar kami 50% dari gaji kami atau kami diperkerjakan kembali tandasnya
Muspika hadir untuk memastikan terjadinya Demo, sehingga terjadi rapat singkat diruangan meeting bersama pihak Managemen (HRD)
saya tidak tahu kenapa mereka sampai Demo, tidak ada pemberitahuan kepada kami tuntutan yang diminta mereka, kalau memang mau dirolling kerja, kan saya sudah panggil chif untuk menyampaikan bahwa besok kita mulai untuk rolling kerja mereka, kami sudah sepakat jelas Lisa HRD
Mentri Tenaga Kerja mengantisipasi dampak covid-19 lewat surat edaran nomor M/3/HK/04/III/2020 yang disebutkan bahwa seorang buruh harus tetap dibayar penuh seandainya ia katagori ODP.
Dalam keadaan seperti itu, baik pengusaha maupun pekerja wajib melaksanakan kewajibannya masing masing, sesuai perjanjian yang disepakati, yakni pekerja melakukan pekerjaan yang diperintah oleh pengusaha dan pengusaha wajib membayar upah yang diperjanjikan sesuai dengan pasal 93 ayat (2)jo.pasal 186 ayat (1) UU Ketenagakerjaan.
Ancaman Pidana bagi pengusaha yang melanggar kewajiban tersebut dapat di pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10juta dan paling banyak Rp 400juta.
Begitupun Perusahaan yang mengabaikan hak cuti melahirkan yang disebutkan dalam pasal 82 misalnya memberikan istirahat kerja kurang dari 3 bulan menurut pasal 185 katagori tindak pidana kejahatan, sanksi penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100jt paling banyak Rp 400jt.
Cuti melahirkan adalah hak karyawan perempuan yang terpisah dari cuti tahunan 12 hari.
Penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, SPTT dan Opsi tidak muncul sebagai garda terdepan karyawan, maka hal ini dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial(PHI) sesuai surat edaran Mentri Tenaga Kerja kepada pimpinan perusahaan seluruh Indonesia no.SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang pemutusan kerja massal.
Untuk itu kami menghimbau kepada Disnsker, SPSI, PHI dan Dinas terkait lainnya agar dapat menyikapi permasalahan yang terjadi terhadap karyawan.(Eva).