PEMPROV DKI JAKARTA PERKETAT KELUAR DAN MASUK JAKARTA DENGAN SIKM

sorottipikor.com | JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Selain itu, aturan ini diterapkan karena pandemi virus corona belum mereda. Salah satu aturan yang diterapkan yakni bagi warga yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta, wajib memiliki surat izin.

Dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, surat izin ini wajib dimiliki warga yang keluar masuk Jakarta. “Perjalanan orang bepergian dikelompokkan dalam 2 macam yaitu:

perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu),” tulis pernyataan Pemprov DKI Jakarta, Kamis (25/5).

Namun, surat izin itu tidak diperlukan bagi warga yang keluar masuk dari Jakarta ke wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi. Begitu pula sebaliknya. “Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan ini,” tulis Pemprov DKI Jakarta.

Pemprov DKI telah membagi dua kelompok yang wajib memiliki surat izin keluar-masuk Jakarta. Pertama, warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek. Kedua, warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta. Kedua kelompok itu memerlukan surat izin keluar perjalanan sekali atau surat izin keluar perjalanan berulang.

Terkait dengan persyaratannya, warga berdomisili di Jakarta memerlukan surat pengantar RT/RW, surat keterangan sehat.

Sementara warga domisili non-Jabodetabek, mereka memerlukan surat keterangan bekerja di DKI dan surat jaminan dari keluarga atau RT setempat.

Berikut syarat lengkap untuk mengurus surat izin keluar masuk Jakarta: Warga Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas 2. Surat Keterangan Sehat 3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 4. Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali) 5. Pas foto berwarna 6. Pindaian KTP Warga Domisili non-Jabodetabek 1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas 2. Surat Keterangan Sehat 3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) 4. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali) 5. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali) 6. Pas foto berwarna 7. Pindaian KTP (Max)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *