Teka Teki 5 Tower Gedung Bangunan Milik Podomoro Grup Dipertanyakan

Cibinong,–Sorottipikor.com l Perusahaan Podomoro grup memiliki 5 tower gedung bangunan yang terletak di rt.0 rw.0 kampung cikuda desa Bojong Nangka kecamatan gunung putri, gedung bangunan tersebut di duga bekum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan luas lahan tanahnya lebih kurang 13 Hektar.

Menurut informasi yang layak di percaya sebut saja Po (inisial) mengatakan,”pihak podomoro mengaku tanahnya diareal tanah saya, hal ini membuat saya jadi geram, bukti kepemilikan surat tanah saya adalah Sertipikat Hak Milik (SHM), di tambah lagi dengan bukti yang saya pegang, masa ada sppt atau PBB beralamat Rt.0 Rw.0.dan luasnya lebih kurang 13 Hektar,”paparnya

Begitu juga informasi dari legal Hukum salah satu masyarakat sebut saja Si ( inisial) mengatakan,”kami menemukan kejanggalan pembangunan 5 tower tersebut, berdasarkan surat yang kami terima bahwa Podomoro membeli tanah dari Pemda dan sementara informasi dari pemda, podomoro beli tanah dari masyafakat, begitu juga berdasarkan informasi dari BPN bahwa ada bukti Pelepasan Hak dari Notaris Cibubur. dan Notaris cibuburpun merasa di bohongi pihak dari Podomoro grup. kami sudah gelar perkara di pengadilan dan kami sudah menang, tinggal menunggu waktunya aja, bangunan gedung 5 tower tersebut harus di hancurkan,” paparnya

Terkait dalam hal ini tim Sorot Tipikor konfirmasi ke BPMPTSP, salah satu stafnya sebut saja HT (inisial) mengatakan” sesuai data di komputer saya, tidak di temukan Perusahaan Podomoro,kemungkinan pakai PT..lain” paparnya Untuk lebih lanjut, dan melengkapi informasi ,tim sorot tipikor akan melakukan konfirmasi pada pihak podomoro minggu depan setelah covid 19 (Red)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *