Lukman Sudrajat, kepala Dishub kabupaten sukabumi Dukung PSBB, Siap Kerahkan Personel

Sukabumi,- sorottipikor. com l Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi akan menempatkan personelnya di posko check point yang menyebar di berbagai titik dalam rangka mensuksekan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial. Di posko tersebut, jajaran Dishub akan bergabung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi.

Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat setelah mengikuti rapat pembahasan persiapan pelaksanaan PSBB parsial di Pendopo Sukabumi, Sabtu (2/5/2020) mengatakan, penempatan personelnya dimulai Rabu tanggal 6 Mei 2020.

Pada rapat yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami tersebut dibahas persiapan operasional check point.

“Check point tersebar di 10 lokasi. Lima lokasi berada di wilayah hukum Polres Sukabumi, dua lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dan tiga lokasi di perbatasan kota dengan kabupaten,” kata Lukman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecamatan-kecamatan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB parsial terdiri dari Kadudampit, Sukabumi, Cisaat, Sukaraja, Gunungguruh, Kebonpedes, Sukalarang, Cicurug, Cidahu, Cibadak, Cicantayan, dan Palabuhanratu.

Enam kecamatan pertama berbatasan dengan Kota Sukabumi, Sukalarang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, serta Cicurug dan Cidahu berbatasan dengan Kabupaten Bogor. Sementara tiga kecamatan yang dituliskan paling akhir tidak berbatasan dengan daerah lain.

“Kecamatan-kecamatan PSBB yang belum memiliki check point akan diberlakukan sistem check pint mobile,” ujar dia.

Selain itu, dalam PSBB juga diberlakukan tiga kategori ring penyekatan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pertama ring 3 di titik perbatasan yaitu Benda Cicurug yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor, Sukalarang yang berbatasan dengan Kabupaten Cianjur, dan Jubleg yang merupakan batas dengan Kota Sukabumi untuk kawasan Pajampangan.

“Selanjutnya ring 2 di daerah perbatasan kota dan kabupaten yang tersebar di Gunungguruh, Cisaat, Cicantayan, Kadudampit, Kebonpedes, Sukaraja, dan Kecamatan Sukabumi. Lalu ring 1 yang terletak di perkotaan seperti Cibadak dan Palabuhanratu,” kata Lukman.

Pengaturan lainnya, lanjut dia, adalah pembatasan volume kendaraan ke area PSBB. Terus ojek online dilarang membawa penumpang. Angkutan umum hanya diperbolehkan membawa penumpang dengan jumlah 50 persen dari total kapasitas angkutan.

“Motor pribadi bisa berboncengan dengan catatan pemboceng dan yang dibonceng harus satu alamat berdasarkan keterangan pada kartu identitas,” ujar Kepala Dishub.

Reporter R. iyan.M

Editor wan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *