Peliknya Sengketa Tanah di Kab.Bogor Masih Menjadi Polemik Berkepanjangan.
Bogor, — sorottipikor.com I
Hal yang tidak asing lagi persengketaan tanah yang ada di Kab.Bogor masih menjadi permasalahan yang harus betul – betul di sesuaikan/di benarkan/lebih di tingkatkan lagi untuk keabsahan kepemilikan yang sebenarnya, karna yang kita tahu Kab.Bogor masih banyak sengketa tanah yang berkepanjangan hingga saat ini, marakanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian banyak kalangan di zona jual beli tanah yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kamis (23/04/2020).

Polemik itu pun terjadi di Desa /Kel.Ciangsana Kec.Gunung Putri Kab. Bogor. dugaan tumpang tindihnya surat-surat kedua belah pihak menjadiakan pihak pertama dan pihak kedua mau tidak mau melakuan Mediasi/Musyawarah di kantor Desa/Kel.Ciangsana Kec.Gunung Putri Kab.Bogor walaupun dengan berat, karna yang kita tahu situasi dan kondisi saat ini sedang tidak kondusif karna adanya himbauan dari pemerintah untuk menjaga/menghindari adanya Virus Corona(Covid-19).
Menurut Rindi Mediasi/Musyawarahpun akhirnya di sepakati kedua belah pihak hari ini sesuai undangan Kepala desa Udin Saputra. tepatnya pukul 13.00 WIB – Selesai hari Kamis, 23/04/2020 Di kantor Desa Ciangsana. Kades, Sekdes, Kasi Pem, Babinsa setempat turut hadir di undangan mediasi tersebut. Tak lupa kuasa Penuh dari Ir.Weanny Komar R. Rindiawan dan kuasa pihak Laila Azra Suwigno turut hadir pula walau hanya sekian menit saja, jelas Rindi.
Menurut Sekdes yang menjadi pokok permasalahan yang ada di objek lokasi tersebut, dikarenakan adanya kepemilikan lain yaitu Hak milik No 1341/1995 An Ary Suryanto Yang di balik nama kepada Laila Azra pada tahun 1999.
“Objek tanah yang sedang di permasalahkan saat ini berada di Kp.Cikeas Parung Blok 003 Rt 003 Rw 007 Ds.Ciangsana Kec.Gunung Putri Kab.Bogor”Ucap Engkar Karyana selaku Sekdes Ciangsana
Lanjut Rindi “Mediasi 2 hari lalu di langsung kan hari kamis 23/04/2020, saya di beri kuasa penuh dari Ir. Weanny Komar selaku pemilik Yayasan MOONLIGHT untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik No. 12 Gambar Situasi No.2100/1974Ciangsana An Soebardien. yang jadi pertanyaan saya saat ini surat somasi dari lawyer pihak laila azra moh. safiq itu ngaco tidak sesuai dengan apa yang sudah saya dapatkan hasil dari Atr/Bpn Kab.Bogor bahwa M12 itu masih ada di buku tanah, dan hasil mediasi kemarin pernyataan Sekdes, lokasi tanah yang sekarang di permasalahkan ada di Kp. Cikeas Parung Blok 003 Rt 003 Rw 007 Ds Ciangsana Kec. Gunung Putri Kab.Bogor. sesuai dengan Objek tanah yang saya urus, lebih parahnya surat somasi tersebut menuturkan sertifkat tanah Milik Laila Azra Syah Karna sudah ada hasil dari Atr/Bpn Kab. Bogor, sedangkan Kuasa Laila azra Suwigyo mengatakan lagi menunggu hasil dari Atr/Bpn kab. bogor.. kan ngaco” pungkas R. Rindiawan Saat di temui MNST di kediamannya.
“Saat ini Saya sudah kordinasi dengan Lawyer, dan saya pastikan saya siap untuk kebenaran” terusnya R. Rindiawan Kepada MNST
Sampai saat ini Kegiatan di lokasi di hentikan dulu karna kesepakatan kedua belah pihak sudah sepakat untuk tidak ada kegiatan. R. Rindiawanpun ingin perkara ini berjalan sesuai dengan data-data yang valid dan harus sesuai dengan hasil yang sebenanya. sampai ini perkara tanah ini masih berlanjut sampai waktu yang di tentukan dan menunggu hasil dari pihak Laila Azra, walaupun Pihak R. Rindiawan sudah mengumpulkan semua data yang ada/ yang di perlukan sesuai SOP yang ada. Tutupnya. (EL ApriLia).