Sekretaris UPTD Transmigrasi Polman Diduga Lakukan Pungli Covid-19.
Polman Sulbar,-sorottipikor.com l
Ditengah upaya keras pemerintah menanggulangi wabah Covid-19 dengan menerapkan PSBB kepada masyarakat, dan melakukan pula berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya, sebagaimana diatur dalam UU No 6 Tahun 2018, Pasal 5 ayat 1 dan 2 yang mengatakan bahwa;
Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak, yang berada diwilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, dan Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya.
Namun ironis dan naif, salah-satu program pendukung upaya pemerintah untuk memenuhi UU No 6 Tahun 2018, masyarakat mendapat bantuan sosial berupa beras 60kg per KK yang dikelola melalui Dinas UPTD Transmigrasi, justeru telah tercedarai oleh ulah nakal oknum tak bertanggung jawab.
Memalukan, begitu kiranya yang pantas dikatakan. Pasalnya, diduga penyaluran Bansos beras yang diterima oleh masyarakat. Seperti yang terjadi di Desa Pirian Tapiko, Kecamatan Tubitaramanu, Kabupaten Polowali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat. Berdasarkan hasil investigasi Wartawan Sorot Tipikor, setiap penerima bantuan sosial berupa beras di mintain uang 15 ribu/KK, diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris UPTD Transmigrasi berinisial ‘HP.
Praktek pungli dilakukan kepada 100 KK penerima bantuan sosial.
Saat ditemui untuk dikonfirmasi oleh SorotTipikor di tengah kesibukannya itu, HP menyatakan bahwa uang yang di berikan itu sudah berdasarkan kesepakatan masyarakat, bahwa yang menerima bantuan sosial berupa beras bersedia memberikan 15 ribu rupiah (per-KK dikali 100 penerima) jadi jumlah yang dikumpulkan HP bernilai satu juta limaratus ribu rupiah.
Namun saat ditanyakan tujuan pungutan uang tersebut di pergunakan untuk apa, HP tidak dapat menjelaskan untuk dikemanakan uang sejumlah satu juta lima ratus ribu rupiah tersebut.
DPP LSM KPK TIPIKOR Kabupaten Polewali Mandar, saat dimintakan tanggapannya, menyayangkan atas adanya pungutan seperti itu ditengah susahnya warga dalam wabah corona (Covid-19).
“Itu kan bantuan untuk warga yang terdampak wabah corona. Sungguh memalukan. Kami berharap aparat terkait bisa menyikapi hal itu dengan tegas dan kedepan pastikan bahwa bantuan apapun dari pemerintah pusat atau daerah tidak boleh lagi ada pungutan apapun maupun potongan,” tegasnya.
Ketua LSM KPK TIPIKOR Kab.Polman yang dikenal kritis itu juga menghimbau, bagi warga yang mengetahui atau mendapat informasi praktik pungutan liar, diminta tidak ragu untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang atau jika perlu mengadukan kepada Komisi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (KPK Tipikor). (Tim).