Pimpred KM Penuhi Undangan Mapolresta Bogor Kota Bersama Puluhan Wartawan
BOGOR,– sorottipikor.com l Puluhan insan pers dari berbagai media, mendampingi Pimpred dan wapimpred Kupas Merdeka.com penuhi undangan Mapolresta Bogor Kota Senin (10/12/2019).
Kedatangan para awak media ini adalah sebagai bentuk rasa solidaritas satu profesi serta bentuk support dan dukungan terhadap wartawan media online Kupas Merdeka.com yang mendapatkan surat “Undangan” klarifikasi pemberitaan dari pihak penyidik Kepolisian Polresta Bogor terkait pemberitaan dalam portal berita media tersebut.

Adalah Doddi Kurniawan, seorang Wartawan yang tergabung dalam media online kupasmerdeka.com dipanggil penyidik Polresta Bogor Kota atas laporan oknum pengusaha PT AAP yang menjadi pemenang tender dalam proyek Kolam Retensi senilai 8 milyar dan diduga beralamat fiktif.
“Saya sudah menanyakan alamat perusahaan yang dimaksud kepada pihak ULP, kemudian saya pun melakukan pengecekan kelapangan, ternyata setelah saya konfirmasi kepada pihak Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), dan masyarakat sekitar dialamat yang dimaksud, tidak di ketemukan nama Perusahaan tersebut, lalu saya jadikan berita dengan berdasarkan fakta dilapangan,” ucap Doddi ketika menceritakan kronologi prihal pemanggilannya.
Ketika saya mengkonfirmasi ke pihak ULP terkait keberadaan perusahaan tersebut, pihak ULP pun memberikan alamat baru. Namun lagi-lagi setelah saya kroscek ke lapangan, nama PT tersebut juga tidak diketemukan. Seiring berjalannya waktu, saya merasa terkejut ketika ada surat “Undangan klarifikasi” dari pihak Polresta Bogor Kota terkait pemberitaan saya, lanjut Doddi.
Didampingi pimpinan redaksi kupasmerdeka.com Hero Akbar, Doddi mendatangi Mapolresta Bogor Kota Jalan Kapten Muslihat Nomor 18 Kota Bogor, guna
memenuhi surat “Undangan” Klarifikasi yang dilayangkan pihak kepolisian dengan nomor surat B/2807/XI/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 25 November 2019 dan B/3004/XII/RES.2.5/2019/Sat.Reskrim tertanggal 5 Desember 2019.

Turut hadir pula praktisi hukum DPC PWRI Ruby falahadi SH, ketua DPC PWRI Bogor Rohmat Selamat SH.M.Kn, Ketua DPC PWRI Depok Sudrajat, dan puluhan wartawan dari berbagai media turut hadir bentuk solidaritas kepada teman sepropesinya.
Selaku praktisi hukum DPC PWRI Kabupaten Bogor, Ruby falahadi SH menyebut bahwa “Pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Bogor Kota, tidak memahami UU Pers nomor 40 tahun 1999, bahwa setiap pemberitaan media/wartawan tidak serta-merta bisa langsung diproses secara hukum, ada mekanisme yang harus dilalui, yaitu melakukan hak jawab bukan melaporkan, dan ada klarifikasi melalui lembaga dewan pers apakah tulisan atau pemberitaan tersebut, memenuhi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik atau tidak?”.
“Kepolisian juga harus paham bahwa wartawan Indonesia punya imunitas terkait pemberitaannya, bukankah sudah ada Nota Kesepahaman antara Insan Pers (Dewan Pers) dengan Kepolisian Republik Indonesia, media dengan kepolisian adalah mitra, yang sama-sama berjuang menegakkan kebenaran, kedepan kita harapkan tidak ada lagi kriminalisasi wartawan/media terkait pemberitaan yang dimuat berdasarkan data dan fakta yang ada,” tegas Ruby. Ark.