Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si., Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba Selama Ops Antik Lodaya Nopember 2019

Bogor,– sorottipikor.com l
Kepala Kepolisian Resor Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si., melaksanakan Konferensi Pers Ungkap Ungkap Kasus Narkoba Selama Ops Antik Lodaya 2019, TMT 20 November – 30 November 2019. Jumat (06-12-2019)

Adapun barang bukti yang disita yaitu sabu-sabu sebanyak 103.48 gram, ganja sebanyak 1268.17 gram, tembakau sintetis sebanyak 0.13 gram dan sediaan farmasi diantaranya 264 (dua ratus enam puluh empat) eximer, 110 (seratus sepuluh) tramadol dan 70 (tujuh puluh) trihex.

Total kasus sebanyak 40 (empat puluh) kasus dan total tersangka sebanyak 53 (lima puluh tiga) tersangka selama 10 hari.

Modusnya rata-rata pelaku mendapatkan barang atau narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk di edarkan.
98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar pasal 114 (1),) ,112 (1) , 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- maksimal Rp 10.000.000.000,- dan terhadap para tersangka dikenakan pasal 196 / 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 1.500.000.000.-. Ark.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *