Satlantas Polres Sragen Gelar Razia Diduga Ditempat Membahayakan Pengendara

Jawa Tengah,- sorottipikor.com l
Salah satu pengendara dari Desa Tangen bertujuan ke Kota Sragen sangat terkejut saat melintas di jalan playover ngkrampal, Kebonromo, sragen km 8 Sragen pukul 7.00 ada Razia Selasa (26/11/2019).

Menurut Pengendara mobil avanza hitam merasa terkejut saat berkendara melintas di playover kebon Romo ngkrampal seragen di berhentikan razia polisi jam 7.00 pagi, pada saat pengendara di berhentikan ada sedikit adu mulut karena Razia tersebut dilakukan diduga melanggar, melihat tempat oprasinya di playover dan papan pemberitahuan jaraknya sekitar 5 meter dari oprasi razia bisa mengganggu keselamatan pengendara, ungkapnya.

Pada dasarnya, pada tempat pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, yang ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan jalan, kecuali dalam hal tertangkap tangan.[1]
Razia Kendaraan di Tikungan Jalan/Playover

Untuk menjawabnya, mari kita simak bunyi Pasal 21 PP 80/2012:
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Yang dimaksud dengan “tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas” misalnya tidak dilakukan di tikungan jalan.[2]
Jadi, dari bunyi pasal di atas dan penjelasannya jelas dan tegas diatur bahwa tikungan jalan merupakan tempat yang antara lain mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas sehingga razia kendaraan bermotor yang dilakukan di tikungan jalan merupakan pelanggaran hukum.

Demikian pula kondisinya jika razia dilakukan di flyover. Padahal sebagaimana kita ketahui, flyover alias jalan layang dibangun pemerintah untuk mengatasi atau mengurangi kemacetan. Jika razia dilakukan di flyover, hampir dipastikan akan menggunakan badan jalan sehingga dapat mengganggu kelancaran lalu lintas jalan.

Di samping itu, ada pendapat yang mengemukakan bahwa razia lalu lintas yang digelar di tikungan jalan kerap membahayakan pengguna jalan, terutama pemotor. Dalam artikel Razia di Tikungan Tajam, Polisi Bahayakan Keselamatan Pengguna Jalan yang kami akses dari laman detik.com, sebagaimana kami sarikan, dijelaskan bahwa razia kendaraan bermotor di tikungan jalan seringkali digelar hanya beberapa meter setelah tikungan tajam, seringkali pemotor nyaris terjatuh lantaran terkejut dengan petugas yang tiba-tiba menghadang, tanpa ada rambu-rambu peringatan. Akibatnya, pemotor kerap kelabakan dan nyaris jatuh dari motornya.

Melihat hal ini dan mengacu pada aturan, kami berpendapat polisi tetap wajib mengutamakan keselamatan pengendara saat menggelar razia kendaraan bermotor dengan tidak menggelar razia di tikungan jalan maupun di flyover.

Oleh karena itu, Anda sebagai pengendara kendaraan bermotor memiliki hak menolak untuk diperiksa apabila polisi lalu lintas (“polantas”) yang memberhentikan kendaraan Anda tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas. Menurut hemat kami, jika Anda diberhentikan di tikungan jalan atau fly over, Anda bisa melaporkan keberatan Anda kepada polantas yang bersangkutan atau penanggung jawab pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana disebut dalam Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (3) PP 80/2012. Ahmad S.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *