HIMLAB RAYA JAKARTA: Tangkap dan Penjarakan Bupati Labusel dan Labura Terkait Dugaan Penyelewengan Kasus DBH PBB

Sorottipikor.com
Khianati Amanat Undang-Undang Dan Kepercayaan Masyarakat Dua Kepala Daerah Bermain-main Terkait Penyelewengan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan.
Dengan Berkembangnya Kabar Yg Beredar Di Masyarakat Terkait Adanya Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus tahun 2013 senilai (3 miliar rupiah) Dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung tahun 2013 – 2015 senilai (1,9 miliar rupiah) Ada Panggilan Dari Kapolda Sumut Dan sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Kami Menduga Bupati Labuhanbatu Selatan dan Labuhanbatu Utara Ada Main Main Terkait (DBH)& (PBB) Kajian Kami Semakin Kuat Setelah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Kombes Pol Rony Samtana Menyampaikan Pemeriksaan Di Mapoldasu, Kedua Kepala Daerah Tersebut Bisa Saja Dipanggil Kembali Oleh Penyidik Dan Statusnya Naik Menjadi Tersangka,

Dari info Dan Data Yang Diperoleh, Himlab Raya Jakarta Mengadakan Konferensi Pers. Selasa 14 Mei 2019 Di Sekretariat Himlab Guna Menuntut Dan Mendesak KPK & POLDASU Agar Tegas Dan Profesional Dalam Mengusut Tuntas, Diduga Penyelewengan DBH & PBB Kabupaten Labusel dan Kabupaten Labura.

Pernyataan Sikap Dan Tuntutan HIMLAB RAYA JAKARTA

  1. “Kami Mendukung Kepolisian Mengusut Tuntas kasus DBH & PBB Sampai ke Akar Akarnya” Kata Ahman Deo Harahap ( koordinator labusel saat konferensi pers di sekretariat HIMLAB)

2.”Kami Meminta Kepada Kepolisian & KPK Memanggil dan Memeriksa kembali Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus Dan Bupati Labusel, Wildan Aswan Tanjung Terkait Hal Penyelewengan DBH & PBB” (tegas sekum Himlab Raya Jakarta Ramadan Tanjung )14/5/19

  1. Tangkap dan Penjarakan Bupati Labusel dan Bupati Labura Jika Memang Tindakan Yang Di Lakukan Oleh Kedua Bupati Labuhan Batu Selatan & Bupati Labuhan Batu Utara Benar merugikan Negara.( Kata Sapri Pasaribu koordinator Labura ). Red (Mst Hasibuan).
Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *