DPRD Kota Depok Laksanakan Rapat Paripurna Tentang KUA dan PPAS TA 2019 Serta Propemperda 2018

Depok, – sorottipikor.
Bertempat di ruang sidang DPRD kota Depok pada hari Jumat 3 Agustus 2018 digelar rapat paripurna Perda kota Depok dalam rangka persetujuan DPRD kota Depok terhadap rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas Plafon anggaran sementara (KUA dan PPAS) APBD kota Depok tahun 2019 dan persetujuan DPRD kota Depok terhadap perubahan atas keputusan DPRD kota Depok nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2018. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD kota Depok Hendrik Tangke Allo, S.Sos dihadiri oleh para wakil ketua para anggota DPRD wakil Walikota Depok dan unsur forum koordinasi pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dan semua kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Depok.

Dalam sambutannya ketua DPRD kota Depok mengatakan bahwa dalam rangka melakukan salah satu fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran AK untuk memenuhi ketentuan tersebut badan anggaran DPRD kota Depok telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan Pendalaman atas materi rencana KUA dan PPAS APBD Kota Depok tahun 2019 bersama Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) dan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota Depok.

Sebagaimana diketahui kebijakan APBD yang disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan untuk periode satu tahun, KUA memiliki peran penting dalam siklus penganggaran pemerintah daerah karena fungsi digunakan sebagai pedoman dan Arahan dalam penyusunan APBD sebelum disusunnya Caritas Plafon anggaran sementara (PPAS). KUA dan PPAS disusun berpedoman kepada rencana kerja pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD. Rancangan KUA dan PPAS tahun 2019 ini harus memiliki daya kualitas yang tidak saja dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, tetapi juga secara moral dan politik kepada masyarakat, ketaatan waktu, ketaatan hukum dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan warga masyarakat harus menjadi bagian yang integral dan penting dalam proses pelaksanaan APBD tahun 2019 mendatang serta mengingat juga bawa tahun 2019 merupakan tahun pesta Demokrasi.

Secara spesifik plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD kota Depok tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu :a) .Anggaran Daerah Kota Depok harus bertumpu kepada kepentingan Publik,b).Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah,c).Anggaran Daerah harus dapat memberikan Transparansi dan Akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan Siklus Anggaran,d). Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan Kinerja untuk seluruh jenis Pengeluaran dan Pendapatan,dan e).Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan Profesionalisme pada setiap Perangkat Daerah. Dengan berbagai pencermatan dari hasil pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kota Depok maka DPRD Kota Depok dapat menyepakati Rancangan KUA & PPAS APBD Kota Depok TA.2019 dengan berbagai Rekomendasi sebagai bagian yang tak terpisahkan.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok telah melaksanakan tugasnya dalam Penyusunan Rancangan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Depok Tahun 2018,kegiatan pembahasan ini telah dilaksanakan oleh Bampeperda pada bulan Juli lalu bersama Perangkat Daerah terkait dan telah sepakat untuk penambahan 3 (tiga) Raperda Kota Depok sehingga menjadi 9 (sembilan) yang sebelumnya sudah ada 6 (enam) Raperda pada Program Pembentukan Perda Kota Depok Tahun 2018, adapun 3 (tiga) Raperda tersebut adalah : 1).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi,2).Raperda Kota Depok tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,dan 3).Raperda Kota Depok tentang Pencabutan atas Perda Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.

Adapun yang menjadi catatan dan bahan masukan oleh Bapemperda DPRD Kota Depok terhadap 3 (tiga) Raperda tersebut adalah : untuk Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, diharapkan ke depan setelah Raperda ini di Demikian juga dengan Raperda tentang Pencabutan Perda tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan,Raperda ini harus segera ditetapkan menjadi Perda karena telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 500/3231/SJ tanggal 19 Juli 2017 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diminta untuk segera melakukan pencabutan terhadap Perda yang terkait dengan Izin Gangguan dan pungutan Retribusi Izin Gangguan sejak Surat Edaran Mendagri tersebut ditetapkan. Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan Pungutan Retribusi Izin Gangguan karenan menghambat iklim investasi di daerah. Walikota Depok juga telah menerbitkan Instruksi Nomor : 1 Tahun 2018 tentang pengertian Retribusi dan Pelayanan Izin Gangguan.

Sebelum sambutan yang disampaikan Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna S.Kom,maka telah didahului dengan pembacaan Keputusan DPRD Kota Depok tentang Persetujuan DPRD Kota Depok terhadap Rancangan KUA&PPAS APBD Kota Depok TA.2019 dan Persetujuan DPRD Kota Depok tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2018 serta Draft Nota Kesepakatan KUA&PPAS APBD Kota Depok TA.2019 antara Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok oleh Sekretaris DPRD Kota Depok Drs.Zamrowi,M.Si, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo,S.Sos pada akhir Rapat Paripurna tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapemperda, Badan Anggaran Kota Depok,TAPD dan semua perangkat Daerah yang bersama-sana telah bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Red*(Msp Aris RK)*

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *