Kejaksaan Negri Kota Baru Nikin Kasus Penyalahgunaan Anggaran DLHK Ketingkat Penyidikan

Kota Baru,Sorottipikor.com l – Berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru nomor print-01/o.3.12/fd.1/01/2022 tanggal 28 Januari 2022 tim jaksa penyelidik Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penggeledahan, penyelidikan untuk mencari adanya peristiwa pidana pada dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan dinas lingkungan hidup tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai penggunaannya / fiktif dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pengelolaan anggaran ini terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Kamis (24/02/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru dr. Andi Irfan Syafruddin, SH, MH didampingi kasi intelijen Achmad Riduan, SH menjelaskan bahwa setelah dilakukan permintaan keterangan oleh tim jaksa penyelidik selama kurang lebih 20 (dua puluh hari) dan telah dilakukan ekspose perkara yang dipimpin oleh kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, dengan hasil dari tim jaksa penyelidik ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur-unsur di dalam undang-undang tindak pidana korupsi sehingga perlu ditingkatkan pemeriksaanya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil ekspose tersebut diterbitkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru nomor : print-01/o.3.12/fd.2/02/2022 tanggal 21 februari 2022 tim jaksa penyidik kejaksaan negeri kotabaru akan bekerja mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan pada pasal 184 kitab undang-undang hukum acara pidana berupa keterangan saksi, ahli dan juga dokumen-dokumen yang ada kaitannya dengan perkara ini.

“Terdapat adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dugaan penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perijinan kendaraan dinas operasional atau lapangan dinas lingkungan hidup tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yang tidak sesuai penggunaannya / fiktif pertahunnya sejumlah kurang lebih rp. 1.994.697.400,- (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh empat enam ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).”

Tim jaksa penyidik kejaksaan negeri kotabaru dalam mengumpulkan alat bukti yang sah akan tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19, antara lain dengan wajib menggunakan masker dan tetap menjaga jarak aman, jelas Andi Irfan Syafruddin.

Adapun ruangan yang kami geledah seperti ruang Kepala Dinas, ruang sekretaris, ruang bendahara dan ruang kasubag keuangan.

Saat ini sudah ada beberapa orang yang kami periksa, seperti mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekretaris Lingkungan Hidup, Bendahara dan Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup.

Untuk penetapan para tersangka, insya allah akan kami rilis dalam beberapa hari kedepan, kasus ini berkat adanya laporan dari masyarakat, ungkap Andi Irfan Syafruddin. (Ahmad Parani)