Monitoring dan Sosialisasi pemberlakuan PSBB ke 8 di Kelurahan Kedung Badak. Berkaitan dengan penetapan Zona Merah

Bogor – Sorottipikor.com | Peltu Subandriyo Babinsa Kelurahan Kedung Badak, Koramil 06-06/ Tanah Sareal ( Kodim 0606 / Kota Bogor ) mendampingi Lurah Kedung Badak sosialisasi kepada para pelaku usaha tentang pembatasan jam operasional berkaitan dengan ditetapkan Bogor Zona Merah covid-19 , Sabtu Malam ( 29/08 ) .

” Lokasi giat disepanjang jalur Jln. Sholeh Iskandar Wilayah Kelurahan . Kedung Badak ” ungkap Peltu Subandriyo.

” PSBB ke 8 adalah Pembatasan Sosial Skala Mikro dan Komunitas yang telah diintruksikan oleh Bapak Walikota Bogor pada tanggal 28 Agustus 2020 kepada para pelaku usaha baik pelaku usaha makanan, cafe maupun pedagang kaki lima ” ,ujarnya.

Dan lebih lanjut Peltu Subandriyo juga menyampaikan ” Bahwa para pelaku usaha agar melaksanakan intruksi yang telah disampaikan Bapak Walikota Bogor agar segera membatasi jam operasional buka mulai pukul 08.00 wib dan tutup pukul 18.00 wib, serta aktivitas malam masyarakat sampai pukul 21.00 wib terhitung mulai berlaku tanggal 29 Agustus sd 11 September 2020 ”

Adapun maksud dan tujuan yang diharapkan dengan adanya pembatasan jam operasional itu adalah untuk membatasi aktivitas masyarakat sehingga dapat menekan penyebaran covid-19.

Sasaran sosialisasi ditujukan kepada para pelaku usaha yang sejak diberlakukan pembatasan jam operasional yaitu mulai tanggal 29 Agustus 2020 pukul 18.00 wib masih melaksanakan usaha, yaitu : – Pelaku usaha makanan / restoran. – Pelaku usaha cafe.

Sumber. : Pendim 0606 / Kota Bogor

Pewarta. : M Ibing

Editor. : W. Kurniawan

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *