Pembangunan Posyandu di Duga Proyek Siluman

Purwakarta,–Sorottipikor.com l Proyek pembangunan posyandu yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) di Desa Citeko Kecamatan Plered Kabupaten Purwakarta diduga siluman Lantaran tak ada nya papan proyek (Pagu) di lokasi pembangunan tersebut.

Dari data yang dihimpun di lokasi, pembangunan posyandu tersebut berlokasi di Kp. Cibinong Rt. 07/02

“Seharusnya ada papan proyek (pagu) agar masyarakat tahu sumber anggarannya dari mana,besar anggarannya berapa”

Kalau tidak ada papan proyeknya (pagu) kaya gini masyarakat jadi tidak tahu,” ujar salah seorang warga ke awak media sorottipikor.com yang enggan nama nya dipublikkasikan Sabtu (04/07/2020).

Sumber lain menyebutkan dalam aturan perpres mengatur regulasi setiap pekerjaan bangunan pisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek. “papan proyek gunanya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, kalau tidak ada, bagaimana masyarakat bisa ngerti,” terangnya.

masih menurut sumber, tidak adanya papan proyek di Desa Citeko itu,juga diduga menyalahi aturan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).

“tidak dicantumkannya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan terkait informasi pada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, spek dan struktur hitungan bangunan juga menuai tanda tanya. sebab masih di ragukan kualitas .

Sementara, peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29/PRT/M/2006 ( permen PU 29/2006), tengtang pedoman persyaratan Teknis bangunan,serta Permen PU 12/2014 atau peraturan menteri pekerjaan umum nomor 12/PRT/M/2014 disebutkan, salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan. yang salah satunya memperhatikan aspek tapak bangunan, termasuk pemasangan papan nama proyek untuk memperhatikan keamanan, keselamatan ke indahan dan keserasian lingkungan. selain itu, agar masyarakat mengetahui sumber anggarannya.

sedangkan, dalam peraturan presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 dan perpres no 70 tahun 2012 terkait kewajiban memasang papan nama proyek.

Hingga berita ini terbitkan, Sorottipikor. Com belum bisa menemui kepala desa, untuk menanyakan terkait pekerjaan tersebut.

(Ram/tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *