Rapat Paripurna ke-40 DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Palabuhanratu, Sorottipikor.com//

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-40 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua H. Usep dan Ramzi Akbar Yusuf, SM, serta dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, jajaran Forkopimda, anggota dewan, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan.Rabu,12/11/25.

Agenda utama rapat meliputi penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pembahasan Raperda Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Pelindungan Kawasan Sumber Air, serta evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2026.

Ketua DPRD, Budi Azhar, menyampaikan bahwa penetapan Propemperda 2026 menjadi langkah penting dalam memperkuat arah legislasi daerah yang berpihak kepada masyarakat. “Seluruh tahapan pembahasan telah berjalan baik. Propemperda ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat Sukabumi,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menekankan pentingnya perencanaan matang dalam penyusunan perda agar memiliki dampak nyata bagi masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, menandai resminya penetapan Propemperda Kabupaten Sukabumi Tahun 2026 sebagai arah kebijakan legislasi daerah.

Reporter: Rio Julianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *