PUPR Manfaatkan Material Daur Ulang untuk Rekonstruksi Jalan di Jonggol

Jonggol,- Sorot Tipikor //
Sidakinformasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor memulai proyek rekonstruksi Jalan Lingkar Singajaya–Cibodas di Kecamatan Jonggol.

Proyek senilai Rp927 juta ini mencakup pembangunan drainase yang dilaporkan menggunakan material daur ulang berupa batu bekas.

Rekonstruksi jalan yang dikerjakan oleh CV Bangun Sinergi Arvadiza ini bertujuan meningkatkan kelancaran pergerakan barang dan jasa di wilayah tersebut.

Proyek juga melibatkan pembangunan saluran air atau drainase. Namun, dalam pelaksanaannya, penggunaan material batu bekas untuk drainase menuai sorotan.

Berdasarkan laporan, material batu bekas tersebut kembali dipasang oleh pihak pelaksana dan pengawas.

Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas dan efektivitas proyek. Ditambah lagi, pihak pengawas dari PT Kriyasa Abdi Nusantara yang seharusnya mengawasi pekerjaan, dilaporkan tidak berada di lokasi.

Ketidakhadiran pengawas di lokasi pekerjaan menimbulkan tanda tanya besar.

Menurut Seorang sumber yang tidak bersedia namanya dicantumkan mengatakan, “Pengawas yang seharusnya berfungsi untuk pengawasan pekerjaan, ironisnya tidak ada di lokasi”. Situasi ini berpotensi memengaruhi mutu pekerjaan dan transparansi proyek yang didanai oleh anggaran daerah.

Dampak dan Sanksi Risiko Hukum, Penggunaan matrial ilegal atau tidak sesuai standar dapat menyebabkan masalah hukum,termasuk sanksi pidana,denda dan pencabutan izin usaha.sudah seharusnya ada dari Dinas Pengawasan yang monitoring sesuatu kegiatan tersebut,ini menjadi sorotan atau teguran bagi pelaksana atau pemborong, pemborong yang membandel sudah harus segera di kasih sangsi atau pencabut kontrak.tutup ( Yanny dan Team ).

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *