Malam Mencekam di Simpang Empat, Satresnarkoba Bekuk Bandar Sabu!
TANAH BUMBU,Sorottipikor.com//
– Aksi kejahatan narkotika kembali digulung aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu bergerak cepat bak kilat, meringkus seorang pria paruh baya yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu di Kecamatan Simpang Empat.
Pria berinisial MH (43), warga Desa Kampung Baru, akhirnya tak berkutik saat diciduk polisi di pinggir Jalan Gang Anda Ujung, RT 008, Desa Bersujud, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 23.20 WITA. Lokasi yang selama ini dicurigai sebagai jalur gelap peredaran narkoba itu langsung digerebek tanpa ampun.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 paket sabu dengan berat bersih 0,06 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok merek Tali Roso. Tak hanya itu, barang bukti lain berupa handphone Realme warna biru dan sepeda motor Honda CBR hitam juga disita karena diduga digunakan untuk mendukung aktivitas haram tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari teriakan hati masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di kawasan Simpang Empat.
“Begitu laporan masuk, tim langsung kami gerakkan. Dan benar saja, tersangka MH kedapatan membawa sabu siap edar. Tidak ada kompromi, narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Kini, MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal terkait kepemilikan, penguasaan, hingga peredaran narkotika. Ancaman hukuman yang menanti pun tidak main-main—bisa belasan tahun penjara.
Polisi menegaskan, perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. “Setiap laporan masyarakat akan kami sikat habis. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Tanah Bumbu!” demikian pernyataan keras pihak kepolisian.
MH kini resmi ditahan di Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti. Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa sekecil apa pun peredaran narkoba akan dihancurkan oleh aparat, demi menjaga generasi muda Tanah Bumbu dari jerat barang haram yang mematikan.
(Tim)
Sumber
Humas Polres Tanbu