Dugaan Pelanggaran UU Pers, Oknum Security PT Anugrah Kreasi Propertama Usir Jurnalis Saat Investigasi Lahan Sengketa

Bogor, Sorottipikor.com//

– Dunia pers kembali tercoreng. Dua wartawan berinisial RL dan HD diusir secara arogan oleh Chief Security PT Anugrah Kreasi Propertama saat meliput dugaan sengketa lahan di Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.27/8/25. Tindakan tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Peristiwa bermula ketika kedua wartawan mencoba mengonfirmasi informasi terkait lahan seluas 8.709 m² di Blok Cinangsi, Persil 21 dengan NIB 197. Lahan itu disebut-sebut masih bersengketa dan bahkan diduga merupakan lahan sitaan Kejaksaan Agung. Warga sekitar juga menyebut pihak Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Agung, serta Badan Pertanahan Nasional pernah melakukan pengecekan ke lokasi.

Namun, langkah jurnalis tersebut dihalangi. Chief Security PT Anugrah Kreasi Propertama bukan hanya melarang, tetapi juga mengusir dengan nada tinggi.

> “Wartawan tidak memiliki hak untuk meliput di kawasan ini, dan tidak boleh masuk ke area saya,” bentaknya.

Sikap ini jelas bertentangan dengan Pasal 4 UU Pers yang menyatakan pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi kepada publik. Pasal tersebut juga melarang segala bentuk penghalangan atau pelarangan terhadap kerja jurnalistik.

Bila terbukti, tindakan oknum keamanan itu dapat dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik, yang dalam ketentuan UU Pers dapat dikenai sanksi pidana.

PT Anugrah Kreasi Propertama sendiri merupakan perusahaan konstruksi yang beroperasi lebih dari 15 tahun dengan berbagai proyek besar, mulai dari gedung bertingkat hingga infrastruktur jalan dan jembatan. Namun, insiden ini justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai keterbukaan dan transparansi perusahaan, khususnya dalam pengelolaan lahan yang statusnya masih simpang siur.

Kasus ini kini menjadi perhatian kalangan pers. Banyak pihak menilai, perlakuan kasar terhadap jurnalis bukan hanya merugikan individu, melainkan juga mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.

Tim media masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari manajemen PT Anugrah Kreasi Propertama serta instansi berwenang mengenai status hukum lahan tersebut.

Pewarta: Ade Suhanda

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *