PN Batulicin Tetapkan Eksekusi, Pemilik Sah Desak Ruko Wedrink Segera Dikosongkan
BATULICIN,Sorottipikor.com//
–Sengketa tanah di Jalan Raya Batulicin memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menetapkan eksekusi atas lahan seluas ±130 m² yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai milik Edy Sugiarto. Eksekusi dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dan mengharuskan bangunan di atasnya segera dikosongkan.
Namun, hingga saat ini ruko yang ditempati Beny Ardianto dengan usaha Wedrink Ice Cream, Tea & Coffee masih beroperasi seperti biasa. Kondisi ini dinilai mencederai kewibawaan hukum, mengingat pengadilan telah memutuskan secara final.
> “Saya minta dengan tegas agar ruko ini segera dikosongkan. Putusan PN Batulicin sudah jelas menyatakan tanah ini sah milik saya. Tidak boleh lagi ada aktivitas usaha di lokasi tersebut. Kita harus patuh pada hukum,” tegas Edy Sugiarto, Sabtu (16/8/2025).
Eksekusi yang berlangsung beberapa hari sebelumnya turut dihadiri oleh Kepala Desa Sejahtera H. Rusmad, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batulicin, aparat kepolisian, serta awak media. Kehadiran banyak pihak menjadi bukti bahwa perkara ini bukan sekadar konflik pribadi, melainkan juga menyangkut penegakan hukum dan kepastian hak atas tanah.
Meski demikian, kenyataannya hingga kini papan pengumuman eksekusi seakan diabaikan. Ruko tetap beroperasi dan aktivitas jual beli terus berjalan. Hal ini menuai perhatian masyarakat yang melintas di jalur strategis Pelabuhan Samudera – Jembatan Batulicin.
Kasus ini memunculkan desakan publik agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk memastikan ruko benar-benar dikosongkan sesuai putusan pengadilan.
Edy Sugiarto menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan haknya hingga tanah tersebut benar-benar bersih dari pihak yang tidak berhak.
(Tim)