Langgar Aturan Pergub, Tempat Hiburan Malam di Jonggol Terancam Disegel Paksa

JONGGOL,Sorottipikor.com//

– Komitmen Pemerintah Kecamatan Jonggol dalam menjaga ketertiban dan norma sosial kembali ditegaskan. Menyikapi pelanggaran jam operasional oleh sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), pihak kecamatan menyiapkan langkah tegas berupa penutupan paksa terhadap usaha yang tak mengindahkan aturan.

Camat Jonggol, Andri Rahman, bersama Kepala Seksi Ketertiban dan Ketentraman (Trantib), Dadang Yazid Bustomi, secara konsisten melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pengelola THM agar mematuhi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang jam operasional hiburan malam.

Namun sayangnya, masih ditemukan beberapa pengusaha hiburan yang membandel dan melanggar batas waktu operasional yang telah ditetapkan.

> “Kami sudah berulang kali memberikan imbauan secara persuasif. Tapi bila pelanggaran tetap terjadi, kami tidak segan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Dadang Yazid Bustomi, saat ditemui pada Jumat (19/7/2025).

Selain mematuhi ketentuan dalam Pergub, Kecamatan Jonggol juga memberlakukan kebijakan tambahan berupa penutupan total seluruh THM setiap malam Jumat, sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan menjaga suasana kondusif di tengah masyarakat.

> “Aturan ini disepakati bersama oleh seluruh unsur wilayah. Hanya kegiatan positif seperti pelatihan atau kegiatan sosial yang diperbolehkan, selebihnya dilarang beroperasi,” jelas Dadang.

Pihak Trantib menegaskan, jika ada pelaku usaha yang nekat melanggar aturan tersebut, mereka akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan. Jika pelanggaran kembali terulang, penutupan permanen akan dijadikan opsi terakhir.

Ketentuan Jam Operasional Berdasarkan Pergub No. 24 Tahun 2012:

Senin–Jumat: maksimal hingga pukul 24.00 WIB

Sabtu dan Minggu: maksimal hingga pukul 01.00 WIB

Hari libur nasional: dapat diperpanjang dengan izin resmi dari dinas terkait

Izin tambahan: hanya diberikan kepada THM yang memiliki izin usaha pariwisata resmi

Melalui penegakan aturan ini, Pemerintah Kecamatan Jonggol berharap terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan selaras dengan nilai-nilai masyarakat setempat.

(Yanny)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *