Polsek Jonggol Gerebek Lokasi Diduga Sabung Ayam, Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Perjudian

JONGGOL,Sorottipikor.com//

– Dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, jajaran Polsek Jonggol bersama unsur gabungan dari Satpol PP Kecamatan Jonggol dan Koramil Jonggol melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam ilegal. Aksi gabungan ini berlangsung pada Minggu (13/7/2025), di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Jonggol, Ipda Pol Arfian, berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku sering melihat aktivitas sabung ayam setiap akhir pekan, khususnya pada hari Sabtu dan Minggu.

Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, aktivitas sabung ayam tidak ditemukan. Diduga kuat, para pelaku telah mengetahui kedatangan petugas dan segera membubarkan diri sebelum dilakukan penindakan.

“Lokasinya memang terindikasi kuat sebagai tempat sabung ayam. Namun saat kami sampai, kegiatan sudah tidak berlangsung. Kemungkinan mereka memantau pergerakan petugas terlebih dahulu,” ungkap Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, SH, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut dijelaskan, lokasi tersebut berada di perbatasan antara Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol dengan wilayah Kecamatan Klapanunggal. Saat ini, pihak kepolisian tengah menelusuri status kepemilikan lahan, apakah merupakan milik pribadi atau bagian dari kawasan milik Perhutani.

Sebagai langkah lanjutan, pihak Polsek Jonggol akan memanggil sejumlah pihak terkait seperti pemilik lahan, ketua RT dan RW, kepala dusun hingga kepala desa untuk dimintai keterangan.

“Saat ini, lokasi tersebut sudah kami pasangi garis polisi (Police Line) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Hida.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, disebutkan bahwa kepolisian berwenang melakukan pencegahan dan penanggulangan penyakit masyarakat, termasuk di dalamnya praktik perjudian.

“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan sosial yang bersih dari penyakit masyarakat, aman, dan kondusif bagi warga,” ujar Hida.

Kompol Hida Tjahjono juga menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas melanggar hukum, khususnya perjudian, di wilayah hukum Polsek Jonggol.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyakit masyarakat, apalagi perjudian yang meresahkan. Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat, sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya menutup pernyataan.

Dengan adanya tindakan cepat dan tegas dari aparat, diharapkan masyarakat dapat turut serta menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari praktik-praktik yang merusak tatanan sosial dan hukum. (Yanny M)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *