Digerebek di Sarang Narkoba! Tiga Pengedar Sabu Diringkus di Tanah Bumbu, Barang Bukti Berserakan di Kamar!”
TANAH BUMBU,Sorottipikor.com//
– Aksi cepat dan tegas kembali diperlihatkan jajaran Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu. Dalam operasi yang mengejutkan warga, tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil diringkus di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi haram di wilayah Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPDA Suprio Sanyoto mengungkapkan, penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Antik 2025, tepatnya pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 13.00 WITA.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di rumah pelaku di Jl. PLN Lama Dusun I RT 07, Desa Sungai Danau. Tim Reskrim Polsek Satui langsung bergerak cepat,” jelas IPDA Suprio.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan tersangka MR alias F (21 tahun). Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar, petugas menemukan dua paket sabu yang diletakkan di lantai. Saat diinterogasi, MR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang perempuan bernama SR alias A (35 tahun).
Tanpa menunggu lama, tim bergerak ke alamat SR di Jl. Biduri, Gg. Manalagi, Desa Sungai Danau, dan berhasil mengamankan SR bersama satu pelaku lainnya, yakni D alias K (62 tahun).
Penggeledahan di rumah SR dan D membuahkan hasil. Polisi menemukan:
8 paket sabu tambahan,
1 timbangan digital warna silver,
1 bendel plastik klip merek C-tik,
1 sendok takaran yang dibuat dari sedotan plastik besar,
serta uang tunai Rp100.000 yang disimpan dalam tas selempang hitam merek Polodanny yang tergantung di dinding kamar.
Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 10 paket dengan berat bersih 1,05 gram.
Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Satui untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.
Polres Tanah Bumbu mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan narkotika. “Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi peredaran gelap narkoba,” tutup IPDA Suprio.
“Narkoba adalah musuh bersama. Kami tidak akan pernah berhenti memburu pelaku hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
(Tim)