Ditangkap Wanita Pengedar Sabu Di Tanah Bumbu! Simpan 8 Paket Narkoba Dalam Pelastik Makanan
TANAH BUMBU ,Sorottipikor.com//
– Dalam operasi bertajuk Antik Intan 2025, Satuan Reserse Kriminal Polsek Simpang Empat berhasil menggulung seorang perempuan asal Jember yang nekat menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K melalui IPDA Supriyo Sanyoto menyampaikan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat (20/6/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Jalan Irigasi, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.
Pelaku berinisial EW (39), warga Dusun Sumberingik, Desa Ampel, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diamankan bersama barang bukti mencengangkan:
8 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,14 gram,
2 unit handphone (Oppo Reno dan Oppo warna hitam),
1 plastik makanan merk Spix,
serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut. Kami segera menindaklanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” ungkap IPDA Supriyo.
Dalam penangkapan itu, EW diduga kuat berperan sebagai perantara dan pengedar. Barang bukti sabu ditemukan tersimpan rapi di dalam plastik makanan, diduga untuk mengelabui petugas dan mempermudah transaksi.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa perang melawan narkoba di Tanah Bumbu terus kami gencarkan. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat atau mencurigai aktivitas narkotika di lingkungan sekitar,” tegas IPDA Supriyo.
Pelaku dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tim)