PLN Tutup Mata Dengan Adanya Ketidak Sesuaian Kapasitas Daya Ijin 6.600 VA Sedang Yang Terpasang 33.000 VA
Cirebon — sorottipikor.com // Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) diduga tutup mata adanya kerugian yang di alaminya ya itu ijin pemasangan aliran listrik dengan 6.600 VA namun yang terpasang di lapangan 33.000 VA, aliran listrik setelah dilakukan pemeriksaan dengan alat ukur Kamis 12 Juni 2025 media ini mengkonfirmasi ke PLN jl. Yos Sudarso kota Cirebon.
Tim media datang langsung ke PLN jl.yos sudarso untuk konfirmasi melakukan penelusuran dan di tujukan untuk bertemu kepala bagian transaksi energi yakni bapak Rio.
Kepala bagian transaksi energi bapak Rio pun menemui tim media dan membenarkan adanya pemasangan listrik 6.600 VA di pasar malam lapangan bola Kelurahan Kalijaga kota Cirebon dan akan mengecek apa yang di konfirmasi kan tim media , bersama timnya ke lokasi silahkan tim media datang lagi besok Jumat 13 Juni 2025 ,” ungkapnya.
” Ijin Untuk pemasangan listrik Pasar malem 6.600 VA tanggal ijin 24 mei 2025 benar pak namun terkait adanya dugaan yang terpakai 33.000 VA kita segera cek ,” terang Rio.
Keesokannya tim media Jumat 11 Juni 2025 tim media mendatangai lagi kantor PLN di jl.Yos Sudarso kota Cirebon namun hanya di temui staf dan mengatakan bapak sedang ada rapat online dan mengatakan akan berkordinasi dengan pemilik pasar malam ” D “.
Di tambahkan GADING UMBARAN HARYANTO, S.H. selaku Tim pengacara media mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya penggunaan daya listrik yang tidak sesuai dengan kapasitas daya terdaftar.
“Daya resmi yang tercatat pada sistem PLN adalah 6.600 VA, sementara pemakaian aktual di lapangan mencapai sekitar 33.000 VA, atau lebih dari lima kali lipat daya yang dilaporkan, ” terang GADING UMBARAN HARYANTO, S.H.
Dugaan sementara mengarah pada adanya sambungan ilegal yang dilakukan tanpa melalui instalasi dan meteran resmi, yang berpotensi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:
Pasal 51 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan penyambungan listrik tanpa izin dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik;
Serta dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, apabila terbukti terdapat unsur pengambilan tenaga listrik secara melawan hukum,” tambahnya.
Selain itu , kecurigaan adanya aliran listrik yang digunakan tidak sesuai ijin itu muncul ketika ada ya pengancaman kepada media tengah meliput pasar rakyat dan memfoto aliran kabel yang terlihat tidak rapih dan dapat membahayakan apabila terjadi konsleting.
Pemilik” D “mendatangi wartawan ketika sambil mengacungkan acungkan tangannya dari jauh dan melangkah cepat dengan nada keras meminta untuk menghapus poto dari hp wartawan dan mengancamnya.
Ternyata apa di balik itu adanya ketidak sesuaian ijin dan penggunaan di lapangan yang merugikan negara dalam hal ini BUMN PLN .( Tim )