Ketum PETIR ” Angkat Bicara, Alek Emanuel Kaju :Tindak Tegas ! Oknum Pejabat Dirjen Pas, Yang Disinyalir Jadi Beking Napi di Lapas Suka Miskin .
Jakarta-Sorottipikor,com//
Ketua Umum Persaudaraan Timur Raya (PETIR) Alek Emanuel Kaju.SH, menerangkan saat sambangi Lapas Suka Miskin beberapa hari yang lalu dirinya tidak mendapatkan akses untuk bertemu seorang Napi berinisial (K)
dalam perkara Investasi Bodong, dengan alasan harus minta ijin terlebih dahulu kepada Dirjen terkait sesuai dengan prosedural.
“Alek menerangkan kepada Kalapas, maksud dan keinginannya bertemu dengan terpidana (K) yang sudah menjadi warga binaan di Lapas Suka Miskin, ada suatu permasalahan yang harus diselesaikan, sebab ini menyangkut orang banyak terkait dalam perkara Investasi Bodong, kami hanya ingin berbincang saja, terkait perkaranya” Ujar Alek kepada Kalapas” Jumat, 30 Mai 2025.
Dalam kesempatan ini” Kalapas Suka Miskin yang di jabat oleh Bapak Fajar menerangkan kepada Alek” Mohon maaf sebelumnya apabila saudara ingin bertemu terpidana (K) harus buat ijin melalui prosedural, dan ini sudah menjadi atensi serta pengawasan dari Pejabat Tinggi yang berdinas di lingkungan Dirjen Pas, jadi siapapun tamu yang ingin bertemu terpidana (K) harus meminta ijin atau mengirimkan surat terlebih dahulu ” Ucapnya.
“Alek menyatakan, apakah setiap tamu yang ingin bertemu (K) Napi binaan,harus ijin kepada Dirjen Pas dan harus sesuai prosedur, tentunya ini sudah menyalahi aturan, Ko bisanya seorang penjahat di dalam lapas harus diawasi,ini bukan diawasi akan tetapi patut diduga di lindungi maaf tanda kutip ” Beking terhadap napi tersebut,sebagai warga binaan di lapas Suka Miskin.
Lebih lanjut Ketum PETIR ” Alek Emanuel Kaju mengatakan” Miris dan ini hal ini tentunya menjadi suatu keprihatinan bersama yang disinyalir ada seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Suka Miskin berinisial (K) mendapatkan perlindungan atau “bekingan” dari oknum di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) yang mengakibatkan kesulitan bagi pihak lain saat mengunjungi mereka.
“Alek menyatakan pihaknya merasa kecewa karena tidak bisa bertemu dengan narapidana (K) karena tidak ada ijin, selanjutnya Alek meminta kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI Agus Andrianto, untuk mengusut adanya dugaan beking yang dilakukan oleh Oknum Petinggi Dirjen Pas dan menindak tegas apa bila terbukti bersalah, langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian dan menciptakan budaya kerja yang bersih, transparan, serta akuntabel di lingkungan Imigrasi” Tutupnya. (Yanny M/Tim)