Pasien BPJS di bebankan biaya administrasi ratusan ribu oleh oknum pegawai puskemas Payahe

OBA, Maluku Utara,sorottipikor.com//

– Oknum Pegawai Puskesmas Payahe berinsial W diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli ) terhadap keluarga pasien BPJS.

Oknum pegawai tersebut telah meminta sejumlah uang kepada keluarga pasien pemegang kartu BPJS kesehatan, pada saat pasien hendak dirujuk ke RSUD weda, kabupaten Halmahera Tengah.

Informasi diterima media ini melalui pasien bernama Maryam, mengaku bahwa dirinya telah dibebankan biaya administrasi sebesar Rp 500 ribu oleh petugas PKM Payahe, dengan alasan untuk bahan bakar minyak (BBM) mobil ambulans, selain itu pegawai juga meminta biaya obat jenis Parcitamol botol infus sebesar Rp 100 ribu.

” Jadi di kwitansi pembayaran itu kalau dijumlah kan semua ada Rp 600 ratus ribu,”kata Maryam, saat menyambangi media ini.

Menurutnya, uang administrasi rujukan dan biaya obat yang diminta oleh pegawai puskesmas Payahe tanpa diberikan kwitansi pembayaran kepada keluarga pasien. Untuk itu keluarga pasien menduga praktek seperti ini diduga ada indikasi.

Ia meminta, kepada pemerintah daerah (Pemda) Tidore Kepulauan agar segera mengusut dan menindak tegas para oknum oknum yang terlibat dalam praktek seperti ini.

“Seharusnya persoalan seperti ini dinas terkait harus menelusuri dan segera menindak tegas para oknum oknum yang nakal ini, karena praktek praktek seperti ini sudah berlangsung lama, dan kemungkinan besar kami mendapatkan sudah banyak yang menjadi korban,”ungkapnya.

“Jadi saya punya masalah ini terjadi sejak tanggal 4 Mei 2025 pekan lalu,”ungkapnya .

Sementara itu, seorang petugas puskesmas yang Engan namanya disebutkan mengakui, bahwa pembebanan biaya rujukan pasien BPJS itu sudah menjadi tradisi sejak dahulu kala.
“Sudah lama biaya rujukan Itu di tanggung pasien BPJS, dan itu berlaku sama semua pasien, dan uang tersebut tidak dikembalikan oleh pihak PKM payahe, jadi kalau rujukan ke d RSUD weda Rp 500 ribu, nanti kalau Ternate 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu),”tandasnya.

Sementara itu, kepala UPT Puskesmas Inap Payahe, Nurhasanah Husen saat dikonfirmasi terkait dugaan pungli terhadap pasien BPJS mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Tidore Kepulauan. Namun untuk pembebanaan biaya administrasi rujukan pasien BPJS yang telah dipatok oleh pegawai puskesmas, akan dikembalikan.

“Jadi, biaya rujukan pasien BPJS ini untuk pasien dari puskesmas Payahe ke rumah sakit Weda, kalau sesuai perda itu di patok Rp 1 juta, tapi kami kasih keringanan jadi kasih Rp 500 Rubu, akan tetapi uang tersebut akan di kembalikan,”janjinya. (deka)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *