Polsek Angsana Ringkus Penadah Sapi Curian, Kerugian Korban Capai Puluhan Juta Rupiah

Tanah Bumbu,sorottipikor.com//

– Aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Angsana. Kali ini, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat (1) KUHP, setelah menerima barang hasil kejahatan berupa dua ekor sapi curian.

Pelaku yang diamankan adalah RI (46), seorang wiraswasta asal Blitar. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Angsana yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Ilham Haqqoni, pada Jumat (16/5/2025) sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kasus ini bermula dua hari sebelumnya, pada Rabu (14/5/2025) pukul 17.00 WITA. Korban berinisial SA, seorang karyawan swasta asal Lombok, hendak mengambil dua ekor sapinya di kebun sawit. Namun alangkah terkejutnya ia saat mendapati hewan ternaknya sudah tidak berada di tempat, lenyap tanpa jejak. Upaya pencarian di sekitar lokasi pun nihil hasil.

Adapun ciri-ciri sapi yang hilang adalah satu ekor betina yang sedang menyusui dengan bulu ekor berwarna putih, serta satu ekor jantan berwarna merah dengan kaki belakang kiri sedikit pincang. Dugaan pencurian pun menguat.

SA kemudian mendapatkan informasi bahwa sapi miliknya terlihat di salah satu lapak penjualan ternak di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban. Setelah melakukan pengecekan langsung, ia memastikan bahwa dua ekor sapi yang dijual di tempat tersebut adalah miliknya. Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp25 juta.

Tak ingin kasus ini berlalu begitu saja, SA pun melaporkannya ke Polsek Angsana. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat bergerak cepat dan berhasil mengamankan RI, yang diduga sebagai penadah barang curian tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, sapi-sapi tersebut diketahui merupakan hasil pencurian yang dilakukan oleh dua orang tersangka lainnya, yakni Efendi dan Yusuf, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Selain mengamankan tersangka RI, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit mobil pick-up Mitsubishi warna hitam dengan nomor polisi DA 8085 ZI

Dua buah ban truk merek Swallow warna hitam

Kapolsek Angsana, IPTU Ilham Haqqoni, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, termasuk yang berperan sebagai penadah. “Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan di wilayah kami. Penadah adalah bagian dari kejahatan itu sendiri, dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka RI masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Angsana, sementara polisi terus memburu dua pelaku utama lainnya.

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *