Operasi Sikat Intan 2025: Sindikat Pencurian Besi dan Kabel Digulung Polisi, Satu Tersangka Dibekuk di Muara Samu

Tanah Bumbu,Sorottipikor.com//

– Aksi pencurian material proyek kembali mengguncang dunia konstruksi di Tanah Bumbu. Dalam sebuah operasi dramatis yang digelar pada Senin malam (5/5/2025), aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, yang dibackup oleh Unit Resmob Polres Paser dan Polsek Muara Samu, berhasil membekuk seorang pria berinisial BG di kediamannya di Desa Tanjung Pinang, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Kewilayahan Sikat I Intan 2025, yang digencarkan untuk memberantas berbagai tindak kriminal di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa BG diduga kuat terlibat dalam pencurian kabel BC tembaga sepanjang 150 meter dan tujuh batang besi rod grounding dari gudang proyek pembangunan Gedung Bappeda Tanah Bumbu yang dikerjakan oleh PT Wiratama Graha Raharja. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp27 juta.

“Pelaku berhasil diamankan setelah proses penyelidikan yang intens. Saat diamankan, kami juga berhasil menyita 17 batang besi rod grounding sebagai barang bukti,” ujar IPTU Jonser Sinaga dalam keterangannya.

“Kejadian bermula pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu pelapor yang berinisial ED, seorang pria asal Lumajang, Jawa Timur, melakukan pengecekan rutin di lokasi proyek. Saat tiba di gudang penyimpanan, ED terkejut mendapati sejumlah kabel tembaga dan batang grounding telah raib.

ED bersama saksi lainnya, MA, warga Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Batulicin. Dengan gerak cepat, penyelidikan dilakukan dan jejak pelaku akhirnya terendus hingga ke wilayah Kalimantan Timur.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap BG di kediamannya pada pukul 23.45 WITA, dalam kondisi tanpa perlawanan.

Tersangka BG, pria kelahiran Semarang, 1 April 1978, yang berprofesi sebagai pedagang, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dalam operasi ini, pihak kepolisian menyita 17 lembar besi rod grounding sebagai barang bukti utama yang menguatkan dugaan keterlibatan BG dalam kasus pencurian tersebut.

IPTU Jonser Sinaga menegaskan bahwa Polres Tanah Bumbu tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, akan kami kejar hingga ke ujung negeri. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *