Satpol PP Kabupaten Cirebon Gelar Pelatihan Penanggulangan Rokok Ilegal

Kabupaten Cirebon — Sorottipikor.com //Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar pelatihan Training of Trainer (ToT) terkait pemberantasan barang kena cukai (BKC) tembakau ilegal tahun 2025, yang berlangsung di Hotel Apita Cirebon, Rabu (23/4/2025).

Pelatihan tersebut diikuti oleh 25 anggota Satpol PP Kabupaten Cirebon dan menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, serta Bea Cukai.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi dalam sambutannya menegaskan, pentingnya peningkatan kesadaran masyarakat terhadap legalitas produk tembakau yang dikonsumsi

“Dalam keseharian, masyarakat selaku konsumen hasil tembakau sering kali tidak memperhatikan apakah rokok yang mereka beli dilekati pita cukai atau tidak. Yang penting bagi mereka adalah rasa dan harga yang terjangkau,” ujar Imam.

Ia menambahkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, cukai merupakan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu, termasuk hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, hingga hasil olahan tembakau lainnya.

Oleh karena itu, lanjut Imam, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Satpol PP akan terus berupaya mencegah peredaran cukai ilegal di wilayahnya.

Upaya ini dilakukan dengan menggelar pengumpulan informasi serta operasi bersama lintas sektor, termasuk dengan Bea Cukai, Polri, TNI, dan Kejaksaan.

“Kami sangat antusias dalam memerangi peredaran cukai palsu, karena hal ini sangat memengaruhi penerimaan negara,” tegas Imam.

“Kami juga terus mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah Setda Kabupaten Cirebon, Apip Sirojudin menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari sub kegiatan penanganan pelanggaran peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

Ia berharap, pelatihan ini bisa dimanfaatkan secara optimal oleh para peserta dalam mendukung langkah konkret pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon.

“Melalui pelatihan ini, diharapkan sinergi antar instansi dan kesadaran masyarakat meningkat, sehingga ruang gerak rokok ilegal bisa semakin dipersempit,” kata Apip.

Pelaksanaan ToT ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. ( Kurnoto SE )

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *