DPRD Tanah Bumbu Kukuhkan Perda Riset dan Inovasi, Dorong Transformasi Pembangunan Berbasis IPTEK
BATULICIN,Sorottipikor.com//
– Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong kemajuan daerah berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (9/4/2025), DPRD Tanah Bumbu resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Riset dan Inovasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Enam fraksi di DPRD secara bulat menyetujui pengesahan regulasi tersebut. Hal ini menandai langkah strategis pemerintah daerah dalam menjawab tantangan era digital dan meningkatkan daya saing daerah melalui pendekatan inovatif.
Wakil Bupati Tanah Bumbu, H. Bahsanudin, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa pengesahan Perda ini merupakan babak baru dalam pembangunan daerah.
“Perda ini akan menjadi landasan dalam menciptakan tata kelola yang adaptif, inovatif, dan selaras dengan dinamika zaman,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Tanah Bumbu tidak akan berdiam diri setelah pengesahan ini. Berbagai langkah lanjutan seperti penyusunan aturan pelaksana, pembentukan lembaga pendukung, dan pelaksanaan program-program berbasis riset akan segera dijalankan.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kolaborasi yang solid dalam mendorong hadirnya regulasi ini. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam membangun ekosistem inovasi yang tangguh di Tanah Bumbu.
Perda Riset dan Inovasi ini dirancang untuk mendorong keterlibatan seluruh elemen—pemerintah, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat—dalam menciptakan solusi atas berbagai persoalan daerah, sekaligus memperkuat daya saing di tengah arus globalisasi.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin Am.S.Ag.MA, dan dihadiri jajaran Forkopimda, instansi vertikal, pejabat pemerintah daerah, serta seluruh kepala SKPD
(Tim)