Kasus Tragis di Tanah Bumbu, Ayah  Setubuhi anak Kandung Terungkap

TANAH BUMBU, Sorottipikor.com//

–4 April 2025. Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa Unit Reskrim Polsek Angsana berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (53) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah ibu korban, yang berinisial ND(42), melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari informasi yang didapat, korban berinisial DD (15), menyampaikan kepada ibunya bahwa ia telah mengalami perlakuan tidak senonoh oleh ayahnya sejak tahun 2021 hingga 2022. Ibu korban baru mengetahui hal ini setelah DD mengungkapkan trauma yang dialaminya akibat perlakuan tersebut. Menurut keterangan korban, tindakan tersebut sering dilakukan oleh AI saat malam hari, ketika ND tidak berada di rumah.

Setelah menerima laporan tersebut, Polsek Angsana segera melakukan investigasi dan menangkap AI di kediamannya. Penangkapan dilakukan pada pukul 11.00 WITA, dan AI kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1. Surat Hasil Visum Et Repertum.
2. Baju daster warna merah muda.
3. Celana pendek warna merah.
4. Celana dalam warna coklat.
5. Kutang warna coklat.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari tindak kekerasan dan pelecehan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan memberikan dukungan kepada korban serta keluarga.

Kasus ini akan terus dikembangkan, dan masyarakat diimbau untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar demi mencegah kejadian serupa.

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *