Suami Siri Gelap Mata, Istri Diseret dan Dicekik di Kontrakan Batulicin
BATULICIN,Sorottipikor.com//
– Sebuah insiden kekerasan dalam rumah tangga mengguncang Batulicin. Seorang pria berinisial A (23) tega menganiaya istrinya, S (21), dalam sebuah pertengkaran di rumah kontrakan mereka di Jalan Mutiara, Kelurahan Batulicin, pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan prihal kejadian tersebut.
Menurut laporan kepolisian, kejadian bermula saat pasangan tersebut terlibat cekcok. Emosi yang tak terkendali membuat A nekat memukul kepala S, menjambak rambutnya, bahkan mencekik leher dan menyeret korban hingga membentur dinding. Akibatnya, S mengalami luka memar di leher dan punggung.
Tak terima atas perlakuan keji tersebut, S segera melapor ke Polsek Batulicin. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batulicin bergerak cepat dan berhasil menangkap A di Jalan Manggis, Batulicin, pada Kamis (20/3/25) sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Batulicin untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dua lembar surat visum dari Puskesmas Batulicin yang menguatkan bukti kekerasan fisik yang dialami korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif lebih lanjut di balik tindakan brutal tersebut.
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak membiarkan emosi mengendalikan diri hingga berujung pada tindakan kriminal. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan serupa.
(Tim)