Polemik Status Tanah Garapan Blok Cinumpang Kadudampit Sukabumi Terjawab
SUKABUMI,Sorottipikor.com//
11 Maret 2025 – Polemik terkait legalitas tanah garapan di Blok Cinumpang, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemukan titik terang. Sebelumnya, masyarakat penggarap sempat menuding bahwa proses sertifikasi tanah negara bebas di wilayah tersebut hanya menguntungkan pejabat dan orang kaya, sementara petani lokal kesulitan mendapatkan hak yang sama.
Menanggapi isu tersebut, Tim Investigasi DPC Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Sukabumi Raya menemui Ketua Pelaksana Pengurusan Legalitas Tanah Garapan Blok Cinumpang, Wawan Juansyah, S.Ag. Dalam keterangannya, Wawan menjelaskan bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, serta organisasi non-pemerintah (NGO), kini semua penggarap memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan sertifikasi tanah.
“Dugaan bahwa aturan ini hanya berlaku untuk pejabat dan orang kaya adalah tidak benar. Siapa pun yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dapat mengajukan sertifikasi atas tanah garapannya tanpa adanya diskriminasi,” ujar Wawan.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pengurusan sertifikat tanah garapan harus melalui beberapa tahapan, yaitu:
1. Verifikasi dan pendaftaran pemohon
2. Permohonan pengukuran
3. Permohonan peta analisis/PBT
4. Permohonan SK
5. Permohonan penerbitan sertifikat
Sebagai bentuk komitmen dalam menuntaskan permasalahan ini, Kepala Desa Sukamaju, Herlan, bersama jajaran perangkat desa dan pihak terkait, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi kepemilikan tanah. “Kami akan mengurus legalitas tanah ini setelah semua persyaratan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Herlan.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, serta Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan Sukabumi, yang telah memfasilitasi masyarakat dalam proses sertifikasi tanah garapan ini.
Ketua DPC AWIBB Sukabumi Raya, Erik Surya Sumantri, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu benar terkait tanah garapan Blok Cinumpang. “Lebih baik langsung berkomunikasi dengan panitia pengurusan legalitas lahan agar mendapatkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dengan adanya kepastian ini, diharapkan masyarakat penggarap dapat lebih tenang dan fokus pada pengelolaan lahan mereka tanpa rasa khawatir.
Sumber: DPC AWIBB Sukabumi Raya
Reporter: Rio Julianto