Dishub Kabupaten Bogor Diduga Abaikan Perbub Nomor 56 Tahun 2023 di Parung Panjang
Bogor, Parung Panjang Sorottipikor.com//
Aktivitas truk tambang di Kecamatan Parung Panjang masih marak terjadi di luar jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023. Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah truk tambang masih beroperasi pada malam hari, mulai pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB, padahal aturan hanya mengizinkan operasional truk mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kondisi ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat dan pengguna jalan lainnya. Selain menyebabkan kemacetan, banyak truk yang parkir di bahu jalan, mempersempit ruas jalan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Seorang warga Parung Panjang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.
“Kami bingung harus bagaimana lagi, Pak. Padahal sudah ada aturan yang jelas, tetapi banyak sopir yang tetap melanggar. Dinas Perhubungan juga seperti tidak peduli,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Keluhan terkait pelanggaran ini sudah berulang kali disampaikan oleh tokoh masyarakat melalui laporan ke Dishub Kecamatan Parung Panjang maupun ke pihak kepolisian. Namun, hingga kini, truk-truk tambang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Bahkan, saat awak media melakukan pemantauan di lokasi, ditemukan belasan truk yang masih berlalu-lalang di luar jam operasional. Ketika ditegur, beberapa sopir justru merespons dengan sikap tidak kooperatif, bahkan marah-marah.
Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Dishub Kabupaten Bogor agar aturan yang telah ditetapkan dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2023 dapat ditegakkan dengan baik.
(Tim Akpersi Parung Panjang)