Duo Bandit Motor Dibekuk! Unit Resmob polres Tanah Bumbu Beraksi di Kotabaru
BATULICIN,sorottipikor.com//
– Tim gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe, dengan backup dari Polsek Hampang, sukses membekuk dua pelaku pencurian motor (curanmor) dalam operasi yang berlangsung dramatis di Dusun Malangkayan, Desa Cantung Kanan, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Rabu (5/2/25) malam.
Dua tersangka, Bima alias Rima alias Ibul (19) dan Agik alias Ancan alias Arso (15), ditangkap terkait kasus pencurian sepeda motor Honda CRF milik Ferry Pranata Pradana, seorang karyawan BUMN asal Tanah Bumbu. Kedua pelaku diduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah yang kerap beraksi di wilayah Kalimantan Selatan.
Kejadian bermula pada Senin (3/2/25) sekitar pukul 23.00 WITA, ketika orang tua korban baru pulang dari ladang dan memarkirkan motor Honda CRF dengan kunci ganda di samping rumahnya di Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Namun, keesokan paginya sekitar pukul 05.00 WITA, nenek korban yang hendak memasak melihat motor tersebut sudah raib dari tempatnya.
Mendapat laporan kehilangan, Ferry segera menuju rumah orang tuanya dan memastikan motornya benar-benar hilang. Tak terima mengalami kerugian hingga Rp 34 juta, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Mantewe.
Unit Resmob Polres Tanah Bumbu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua hari, tim gabungan berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Kotabaru.
Pada Rabu malam (5/2), operasi penangkapan dilakukan. Kedua pelaku yang tengah berada di sebuah rumah di Dusun Malangkayan tak berkutik saat polisi mengepung lokasi. Mereka langsung diamankan bersama barang bukti satu unit Honda CRF milik korban dan satu buah kunci pas yang diduga digunakan untuk membobol motor.
Bima dan Agik diketahui berasal dari Hulu Sungai Tengah. Keduanya diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan di berbagai wilayah. Namun, kali ini mereka tak bisa lagi menghindari jeratan hukum.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar IPTU Jonser Sinaga.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih waspada terhadap aksi kriminal serupa. Polisi pun mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Apakah ini akan menjadi akhir dari sepak terjang duo bandit curanmor ini? Hanya waktu dan proses hukum yang akan menjawabnya.
(Tim)