Polisi Gerebek Tambang Tanah Ilegal di Parung Panjang, Dua Operator Alat Berat Ditangkap
BOGOR, Parung Panjang,Sorottipikor.com//
– Aparat kepolisian dari Polsek Parung Panjang menggerebek aktivitas penambangan tanah ilegal di Kampung Rabak, RT 01/03, Desa Dago, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Dua orang operator alat berat diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Parung Panjang, IPDA Ismanudin, S.H., M.H.
Penindakan ini dilakukan setelah adanya desakan dari masyarakat serta Aliansi Ormas Bersatu Parung Panjang, yang telah lama resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut. Berdasarkan laporan warga, aktivitas ini telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat di lokasi.
“Sangat meresahkan karena selain merusak lingkungan, mereka juga menggunakan solar bersubsidi yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di sebuah warung kopi pada 19 Januari 2025.
Aktivitas tambang ilegal ini dinilai melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan solar bersubsidi untuk kepentingan industri juga melanggar aturan yang berlaku. Hal ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda Rp60 miliar.
Aliansi Ormas Bersatu Parung Panjang berharap pihak kepolisian tidak hanya menangkap operator di lapangan, tetapi juga menindak tegas pihak yang berada di balik aktivitas tambang ilegal ini. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum yang diduga membekingi kegiatan ilegal tersebut, dapat diusut hingga tuntas.
“Kami berharap tidak hanya sebatas operator yang diamankan, tetapi juga aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini harus diproses hukum,” tegas salah satu perwakilan Ormas.
Polsek Parung Panjang berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan tambang ilegal yang telah meresahkan warga dan merugikan negara. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengembangkan penyidikan untuk menindak seluruh pihak yang terlibat,” pungkas IPDA Ismanudin.
Pewarta: Tim