Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Kembali Gegerkan Warga Tanah Bumbu!
BATULICIN,Sorottipikor.cim//
Hampir semua warga di sekitar Jalan A. Yani No. 27, Kelurahan Kota Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terkejut dengan terungkapnya kasus pencabulan yang terjadi pada Sabtu pagi,4/1/25 pukul 08.30 Wita. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial AS (52) yang tega melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak perempuan berinisial NA.(5)
Kapolres Tanah Bumbu melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga mengungkapkan kronologis kejadian kepada Ekip media.
Peristiwa kelam ini bermula ketika pelaku memanggil korban untuk pergi ke belakang sebuah rumah/warung. Di lokasi yang seharusnya aman itu, AS dengan berani menunjukkan alat kelaminnya, sebelum melakukan aksi yang sangat tidak pantas: meraba dan memasukkan jarinya ke dalam kemaluan korban. Tindakan keji ini berlangsung di depan seorang saksi, DS, yang datang atas permintaan ibu korban untuk memanggil pelaku membeli air minum.
Setelah melihat situasi yang mencurigakan, DS dengan cepat melaporkan kejadian tersebut kepada ibu NA, RM. Dalam keadaan panik, RM segera melaporkan tindakan biadab ini ke Polsek Kusan Hilir.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.30 Wita, pihak kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kusan Hilir langsung bergerak cepat. Mereka menangkap AS, sang pelaku, berdasarkan dugaan tindak pencabulan yang melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Barang bukti yang berhasil diamankan cukup mengejutkan: satu lembar baju daster anak bergaris putih-pink bergambar Hello Kitty dan satu celana dalam anak berwarna hitam dengan les hijau.
Kejadian ini menjadi sorotan tajam di masyarakat, menegaskan urgensi perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan pencabulan yang merusak masa depan generasi penerus bangsa.
(Indra.S)