Pendataan Tempat Hiburan Malam di Citra Indah Akan Dilakukan Pasca NATARU

JONGGOL,Sorottipikor.com//

– Pemerintah desa bersama pelaku usaha hiburan malam, khususnya karaoke, berkomitmen untuk melakukan pendataan ulang terhadap tempat hiburan malam (THM) di wilayah Citra Indah. Langkah ini melibatkan berbagai pihak, seperti kepala dusun, RT, RW, serta organisasi masyarakat, dan akan dilaksanakan usai perayaan Natal dan Tahun Baru (NATARU).

Pendataan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh usaha hiburan malam di kawasan tersebut mematuhi peraturan dan norma yang berlaku.

“Kami akan turun langsung ke lapangan setelah NATARU untuk mendata kembali jumlah THM di Citra Indah. Data ini akan menjadi dasar koordinasi lanjutan dengan berbagai pihak terkait,” ujar Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Jonggol, Dadang Yazid Bustomi, Senin (30/12/2024).

Dalam musyawarah bersama, semua pihak sepakat untuk tidak menutup operasional THM selama usaha tersebut memenuhi sejumlah ketentuan. Dadang menjelaskan, ada dua aspek utama yang harus dipenuhi, yaitu legalitas usaha yang sah dan kepatuhan terhadap norma-norma agama, lingkungan, dan hukum.

“Jam operasional juga menjadi perhatian. Kami menetapkan batas waktu hingga pukul 12 malam dan melarang kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan, seperti penyajian minuman keras,” tegasnya.

THM yang belum memiliki izin usaha akan diberikan kesempatan untuk segera mengurusnya. Jika tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menutup usaha tersebut sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami siap memfasilitasi pengurusan izin bagi pelaku usaha yang belum memilikinya. Namun, jika imbauan ini diabaikan, kami tidak akan segan menindak tegas,” tambah Dadang.

Langkah pendataan dan penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen menjaga keseimbangan antara hak pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya dan kewajiban mereka mematuhi aturan.

Masyarakat setempat turut dilibatkan dalam proses ini sebagai bentuk transparansi dan partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban wilayah. Dengan demikian, diharapkan THM di Citra Indah dapat beroperasi secara legal dan tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Pendataan ini menjadi langkah awal dalam memastikan keberlanjutan usaha yang sehat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
(Yanny)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *