Diduga Ilegal, Galian Tanah Kembali Beroperasi di Desa Dago dan Desa Gorowong

PARUNG PANJANG, BOGOR,Sorottipikor.com//

– Aktivitas galian tanah di Desa Dago dan Kampung Leuwi Kopo, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, kembali mencuat meski diduga tanpa izin resmi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas galian tanah berjalan tanpa hambatan. Puluhan truk dump terlihat bebas keluar masuk area galian pada siang hari, mengangkut tanah merah tanpa terlihat adanya pengawasan. Aktivitas ini berlangsung seolah-olah mengabaikan dampak kerusakan lingkungan dan aturan hukum yang berlaku.

Seorang pria berinisial P, yang mengaku sebagai pengelola galian, menjelaskan bahwa tanah merah tersebut dijual ke wilayah Tangerang dengan harga Rp290 ribu per truk. Ia juga mengungkapkan bahwa rata-rata 80 truk mengangkut tanah dari lokasi setiap harinya.

“Aktivitas galian ini sudah lama berjalan. Tanahnya dibawa ke Tangerang, dan untuk izin, kami hanya memiliki izin dari desa,” ujar P kepada media pada Minggu (28/12/2024).

Namun, pernyataan P terkait izin menimbulkan kontroversi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas galian ini sebelumnya sempat ditutup oleh Satpol PP Kecamatan Parung Panjang bersama Polsek Parung Panjang. Anehnya, hanya beberapa hari setelah penutupan, aktivitas tersebut kembali berlangsung seperti sediakala.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku penambangan ilegal dapat dikenai sanksi pidana berat. Pasal 98 Ayat (1) menyebutkan, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Aktivitas ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengabaikan aspek hukum dan aturan tata kelola pertambangan yang seharusnya ditegakkan.

Kembalinya aktivitas galian ini mengundang kritik keras dari masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat terkait.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Gorowong, Satpol PP Kecamatan Parung Panjang, dan Polsek Parung Panjang belum memberikan tanggapan resmi terkait aktivitas ini.

Apakah pelanggaran ini akan terus dibiarkan tanpa tindakan tegas? Ataukah penegakan hukum akhirnya akan berbicara?

Pewarta: Tim

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *