Terkuak! Sindikat Pencuri Sawit Gasak Rp 1,7 Miliar di Tanah Bumbu

BATULICIN,Sorottipikor.com//

– Sebuah kasus pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Kerta Buwana, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, akhirnya berhasil dibongkar oleh Polsek Sungai Loban. Total kerugian yang dialami petani plasma akibat aksi ini mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 1,7 miliar.

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Blok M46, wilayah perkebunan sawit plasma yang dikelola Koperasi Unit Desa (KUD) Tuwuh Sari. Polisi berhasil menangkap tiga pelaku bersama barang bukti yang menguatkan.

Kapolsek Sungai Loban, Iptu Kity, menyampaikan bahwa para pelaku telah melakukan aksinya sejak 2022, mencakup area perkebunan seluas 170 hektare. “Tiga pelaku yang ditangkap adalah WG, otak pencurian; LJ, pemanen; dan FT, sopir pengangkut hasil curian,” ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku menyebabkan dampak besar bagi 393 petani plasma yang menggantungkan hidup dari hasil kebun sawit mereka. Dalam satu kali pencurian saja, kerugian mencapai Rp 4,8 juta. Namun, akumulasi kerugian sejak 2022 hingga kini melonjak hingga Rp 1,714 miliar.

“Masyarakat yang sebelumnya menerima jutaan rupiah dari hasil kebun sawit, kini hanya mendapatkan Rp 100 ribu, bahkan pernah hanya Rp 19 ribu per keluarga,” jelas Iptu Kity.

Para pelaku beralasan bahwa tindakan mereka didasari keputusan Mahkamah Agung (MA). Namun, menurut keterangan ahli, keputusan tersebut tidak memberikan hak kepemilikan kepada pelaku. “Lahan tersebut sejatinya adalah milik petani plasma,” tegas Kapolsek.

Penangkapan ini dilakukan setelah masyarakat yang resah akhirnya menangkap para pelaku sendiri dan menyerahkan mereka ke pihak berwajib. Barang bukti yang disita meliputi sebuah mobil Suzuki Carry pick-up berisi 166 janjang sawit seberat 2 ton, alat panen seperti enggrek, arco merah, dan tojok.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan. Sebelumnya, kasus ini pernah dimediasi oleh kepolisian, Koramil, dan camat. Namun, pelaku tetap bersikukuh tidak mau menyerahkan lahan yang mereka kuasai.

“Masyarakat akhirnya melampiaskan kekesalannya dengan menangkap pelaku sendiri. Kami menerima laporan dan langsung bergerak karena penyelidikan sudah dilakukan cukup lama,” tambah Kapolsek.

Kini, para petani berharap agar keadilan dapat ditegakkan sehingga mereka bisa kembali mengelola kebun plasma yang menjadi sumber penghidupan utama mereka. “Kami ingin lahan ini kembali seperti semula, menjadi penghidupan kami yang layak,” ujar salah satu petani.

Dengan pengungkapan ini, aparat kepolisian berkomitmen memastikan keadilan berjalan sesuai hukum, sembari memberikan rasa aman kepada masyarakat yang terdampak.

(Tim)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *