Masyarakat Desa Jayapura dan Desa Kambang Resah Akibat Tambang Batuan Ilegal

OKU,Sirottipikor.com//

– Warga Desa Jayapura dan Desa Kambang, Kecamatan Jayapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Provinsi Sumatera Selatan, semakin resah akibat aktivitas tambang batuan yang diduga menggunakan bahan peledak secara ilegal. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

Asep Komarudin, SH, kuasa hukum masyarakat dari Tiramana Law Firm, menyampaikan bahwa masyarakat mempertanyakan legalitas tambang batuan tersebut. “Kami telah mengajukan berbagai keberatan terkait aktivitas tambang ini. Selain diduga tidak memiliki izin yang jelas, tambang ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan,” ujarnya.

Menurut Asep, dampak utama dari aktivitas tambang ini meliputi:

1. Krisis Air Bersih: Mata air yang menjadi sumber utama kebutuhan masyarakat mengering akibat kegiatan tambang.

2. Polusi Suara: Kebisingan dari mesin crusher tambang mengganggu kenyamanan warga karena lokasi tambang sangat dekat dengan permukiman.

3. Kerusakan Infrastruktur: Jalan desa mengalami kerusakan parah akibat dilalui truk bermuatan berat yang melebihi kapasitas.

“Kami bersama LSM dan lembaga terkait sudah mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU Timur untuk mengecek legalitas tambang tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindakan konkret yang dilakukan,” tegasnya.

Asep juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap pengelola tambang batuan yang diduga melanggar hukum. “Kami berharap APH segera mengambil langkah tegas agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan masyarakat tidak semakin dirugikan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atas laporan masyarakat dan kuasa hukum mereka. Namun, keresahan masyarakat Desa Jayapura dan Desa Kambang ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang sangat merugikan lingkungan dan kehidupan warga.

Pewarta: Tim

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *