WG Resmi Kenakan Rompi Oren
Cirebon — Sorottipikor.con // Kuwu Ciwaringin, berinisial WG, telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon karena dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
Kuwu Ciwaringin berinisial WG ditangkap pada Selasa, 5 November 2024, oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan menyampaikan bahwa WG, yang menjabat sebagai kuwu sejak 2021, terbukti melakukan sejumlah penyelewengan dana desa.
“Anggaran yang diselewengkan ini digunakan untuk kepentingan pribadi. Kami sedang melakukan penelusuran terhadap aset WG guna mengetahui apakah ada peningkatan yang signifikan,” ujar Yudhi.
Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) senilai Rp500 juta.
Penahanan ini dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa WG menyalahgunakan dana desa melalui kegiatan fiktif dan mark-up anggaran. Ia akan ditahan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut
Ia dituduh menyalahgunakan anggaran sebesar Rp 2,03 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 500 juta.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait penyelewengan dana desa yang tidak dilaksanakan dan praktik mark up.
WG terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Bukti yang menunjukkan WG, Kuwu Ciwaringin, melakukan korupsi antara lain,
Penyalahgunaan Anggaran, WG diduga menyalahgunakan dana desa sebesar Rp2,03 miliar untuk kepentingan pribadi, dengan kerugian negara mencapai Rp500 juta.
Kegiatan Fiktif Audit menemukan bahwa banyak kegiatan yang dilaporkan tidak dilaksanakan, serta adanya penggelembungan anggaran (mark-up) pada proyek-proyek tersebut.
Pencairan Dana, Dana dicairkan melalui KAUR Keuangan dan langsung ditarik oleh WG untuk kepentingan pribadi, dengan laporan keuangan yang diserahkan diketahui fiktif.(Kabiro Biro Cirebon / Tim )