Polisi Amankan Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di Tanah Bumbu
TANAH BUMBU,sorottipikor.com
– Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan kasus serius terkait tindak pidana perlindungan anak. Seorang pelajar berusia 11 tahun melaporkan tindakan cabul yang dialaminya, yang dilakukan oleh seorang pria berusia 38 tahun, yang dikenal dengan panggilan PJ.
Kejadian ini terjadi di sebuah warung milik pelaku di Desa Biduri Bersujud, Kecamatan Sungai Loban, pada tanggal 18 dan 19 Oktober 2024. Dalam pengakuannya, korban menceritakan kepada kakak kandungnya bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Dalam dua hari berturut-turut, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam rumahnya, menunjukkan video porno, dan melakukan tindakan cabul.
Orang tua dan kakak kandung korban yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Loban. Pelapor, yang berinisial S, merupakan pelajar berusia 11 tahun, dan berasal dari Sebamban Baru. Pelaku kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:
– Celana dalam berwarna coklat
– Pakaian Muslimah warna biru muda
– Baju pramuka warna coklat muda
– Celana pramuka model rok warna coklat
– Kerudung pramuka warna coklat
– Kaos dalam wanita warna putih
– Bra warna putih dengan motif bunga
– Celana dalam wanita motif warna-warni
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Tanah Bumbu, mengingat pentingnya perlindungan anak dari tindakan kejahatan. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan demi keselamatan anak-anak.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi generasi penerus kita.
(Indra S)