Sidang Perdata Eddy Sugiarto vs Benny Ardianto Memasuki Tahap Penting: Pencocokan Dokumen Kepemilikan Tanah

TANAH BUMBU,sorottipikor.com

– Sengketa tanah antara Eddy Sugiarto dan Benny Ardianto yang telah berlangsung lama kini memasuki fase krusial. Pada Selasa, 3 September 2024, sidang perdata di Pengadilan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu mencapai tahap pencocokan dokumen kepemilikan tanah atau constatering. Pada pencocokan dokumen dilokasi ini, dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Bumbu, serta pihak kepolisian dan Media, dilaksanakan pengecekan dan pengukuran di lokasi tanah yang disengketakan, di Jalan Raya Batulicin, RT.01/RW.01, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat.

Perkara ini telah melalui perjalanan hukum yang panjang sejak tahun 2022. Dalam proses awal di Pengadilan Negeri (PN) Batulicin, Eddy Sugiarto dinyatakan sebagai pemenang melalui putusan Nomor 9/Pdt.G/2022/PN Bln. Tidak terima dengan hasil tersebut, Benny Ardianto kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Namun, PT Banjarmasin tetap memutuskan untuk menguatkan putusan PN Batulicin dengan putusan Nomor 70/PDT/2022/PT Bjm, yang kembali mengukuhkan posisi Eddy Sugiarto sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Tidak berhenti di situ, Benny Ardianto(Abin) melanjutkan perlawanan hukumnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA pun menolak kasasi tersebut melalui putusan Nomor 1549 K/Pdt/2023, sekali lagi mempertegas kemenangan Eddy Sugiarto.

Setelah memenangkan seluruh proses hukum, Eddy Sugiarto mengajukan surat permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Batulicin. Dalam surat tersebut, Eddy meminta agar PN Batulicin segera melaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara perdata Nomor 1549 K/Pdt/2023, untuk memastikan keadilan ditegakkan”ungkap Eddy kepada media ini.

Foto BPN melakukan Pengukuran

Kasus ini telah menjadi sorotan publik di Tanah Bumbu, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Proses eksekusi yang akan dilaksanakan akan menjadi penentu akhir dalam menyelesaikan sengketa tanah yang telah berlarut-larut selama dua tahun ini.(Indra.S/Team)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *