Hasil Pemantauan Ormas BPPKB Banten Banyak Pelanggaran Terkait Mobil Tambang Bermuatan di Atas 8 Ton, Dishub Tutup Mata.

Bogor,– Sorot Tipikor //
Organisasi Masyarakat (Ormas) DPAC BPPKB Banten yang berada di wilayah Kecamatan Parungpanjang turun ke jalan di perbatasan antara Tangerang Banten dan Bogor Jawa Barat yang berlokasi di jalan raya Moch.Toha terkait dengan adanya aktivitas Armada Tamabang yang di atas 8 ton melintas sepanjang jalan raya Parung Panjang -Legok Tangerang, Jumat (19/07/2024).

Kendaraan yang rata-rata bermuatan berat tersebut sering sekali melanggar Perbup No.56 Tahun 2023 tentang undang-undang jam operasi jalan yang seharusnya mulai jalan pukul 22:00 WIB hingga pukul 05 : 00 WIB, namun mereka sering jalan dari sore hari hingga pagi menjelang siang dan tidak mengenal waktu.

Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang yang melakukan pendampingan dengan Dishub yang di pimpin langsung oleh Ketua Ade Kodel dan Wakil Ketua BPPKB Banten Waka Yono dan anggota, berharap pemerintah setempat untuk segera tanggap terhadap kondisi lingkungan di wilayah kecamatan Parung Panjang dan sekitarnya.

Saya selaku Ketua ormas BPPKB Banten DPAC Parungpanjang mengatakan, ” Kami dari ormas BPPKB parungpanjang, berharap selalu bisa bersinergi dengan muspika kecamatan yang berkaitan dengan perbub No.56 Tahun 2023, artinya Perbub harus ditegakkan. Seperti mobil tambang harus sesuai jam tayang supaya masyarakat lebih nyaman dan aman ungkapnya.

Ormas BPPKB sangat Kecewa dengan kinekrja DISHUB yang membiarkan Armada di atas 8 ton isian melintas pada pukul 17:34 WIB sedangkan kosongan di puter balikan, di saat kendaraan roda empat dan roda dua sangat ramai saat jam-jam pulang kerja melintas dari arah Tangerang ke arah Parung Panjang Bogor dan sebalik, dengan kejadian seperti ini kami Ormas BPPKB Banten tidak bisa menahan atau memutar balikan Armada Tambang tersebut dan pada pukul 18:10 Anggota Dishub sudah tidak ada di jembatan jadi Ormas BPPKB Banten sangat kecewa. pas jam jam banyak masyarakat beralulalang. Armada tambang melintas

Saat kita konfirmasi ke salah satu petugas atau anggota Dishub Parung Panjang Kab.Bogor hanya menjawab “terus harus bagaimana”,Dadang kepala Dishub Kabupaten Bogor memerintahkan ke anggota Dishub yang berada di lapangan memerintahkan bahwa armada Tronton Engkel di atas Delapan Ton tidak di persilakan melintas, kosong atau pun isian kalau belum jam nya, katanya.

” Adanya Perbup No.56 Tahun 2023 ini sebenarnya untuk meminimalisir jalur tambang ini yaitu jam operasi mulai dari jam 22:00 hingga 05:00 pagi. Tapi karena memang banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh transporter ini sehingga membuat aksi ini terjadi. Aksi ini cukup bagus mudah-mudahan aparatur pemerintahan kacamatan Satpol PP serta Anggota Polantas Polsek Parung Panjang bisa hadir,dan untuk para pengusaha tambang serta transporter menyadari ketika Perbub itu di tegakkan supaya di patuhi bersama.

Karena kata Ketua Ormas BPPKB Banten Ade Kodel dan masyarakat disini sudah puluhan tahun merasakan bagaimana tingkat kecelakaan, jalan rusak, mengganggu kesehatan, itu semua bagian dari masalah belum terselesaikan, ungkapnya.

Masih menurut Ketua Ormas BPPKB Banten Ade Kodel, “Berharap utnuk pembangunan Jalur Tambang segera terealisasi di tahun 2024 karena sekarang sudah mulai melakukan langkah pembebasan lahan, mari kita doakan sama-sama supaya rencana Pemprov dapat terealisasi dengan cepat.” tuturnya.

Pewarta : Ade Suhanda & Team.

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *